Info BPJS Kesehatan Jambi
BPJS Kesehatan Hadirkan Fitur INSIDEN Pada Aplikasi Vclaim
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, kecelakaan lalu lintas (KLL) menelan korban jiwa
Penulis: rida | Editor: rida
*INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents) Sebagai Perwujudan Percepatan Reformasi Birokrasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM- Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, kecelakaan lalu lintas (KLL) menelan korban jiwa hingga 1,3 juta jiwa dan menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia. Indonesia ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah KLL terbesar.
Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban KLL, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban.
Sesuai dengan amanah Undang – Undang, penjaminan korban KLL di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyrakat Indonesia, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents) sejak Maret 2019.
"Proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban KLL," kata Kepala Cabang BPJS Jambi Elshe Theresia, Kamis (27/6).
Dijelaskan Elshe, pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh FKRTL yang memiliki koneksi jaringan internet.
INSIDEN telah diimplementasikan secara nasional sejak 18 Maret 2018, dengan keunggulan antara lain:
1. Pengiriman data korban KLL dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronologis kejadian KLL secara real-time ke PT Jasa Raharja (Persero). Data akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk direspon sesuai tahapan penjaminan.
2. Kesimpulan akhir ditampilkan secara transparan dan akuntabel, setelah kunjungan lapangan dan administrasi lengkap.
3. BPJS Kesehatan menindaklanjuti kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) yang diberikan secara elektronik, sehingga memangkas proses koordinasi manfaat menjadi lebih singkat.
4. Fitur tambahan seperti riwayat SEP KLL untuk kasus kontrol dan informasi detail transaksi PT Jasa Raharja (Persero) untuk mencegah dobel pembayaran.
"Insiden mempermudah proses penjaminan. Korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan. Rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero)," sebutnya.
INSIDEN memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan sesuai tahapan penjaminan. Semua informasi penjaminan dapat dengan mudah dimonitor pada menu yang telah disediakan.
INSIDEN memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Integrasi sistem informasi antar kedua instansi penyelenggara jaminan, sangatlah tidak mudah.
Dengan komitmen bersama, antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja (Persero) dan penyedia pelayanan kesehatan, INSIDEN dapat menjadi salah satu bukti nyata inovasi pelayanan publik bagi korban KLL. Rumah sakit sebagai user INSIDEN harus memahami kebijakan penjaminan KLL secara baik.
Fasilitas Kesehatan wajib melakukan deteksi dugaan kasus KLL melalui fitur yang telah disediakan.