Info BPJS Kesehatan Jambi

BPJS Kesehatan Hadirkan Fitur INSIDEN Pada Aplikasi Vclaim

Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, kecelakaan lalu lintas (KLL) menelan korban jiwa

Penulis: rida | Editor: rida
Wartawan Tribun Jambi Rida Efriani
BPJS Kesehatan Hadirkan Fitur INSIDEN Pada Aplikasi Vclaim 

Laporan dugaan kasus akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk ditindakanjuti.
Respon balasan PT Jasa Raharja (Persero) wajib diberikan melalui sistem informasi terintegrasi.

Kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) diberikan setelah adanya kelengkapan dokumen administrasi penjaminan yaitu Laporan Polisi.

"BPJS Kesehatan, sebagai penjamin kedua kasus KLL dan bukan Kecelakaan kerja, menjamin setelah mendapatkan respon dari PT Jasa Raharja (Persero)," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved