Info BPJS Kesehatan Jambi
BPJS Kesehatan Hadirkan Fitur INSIDEN Pada Aplikasi Vclaim
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, kecelakaan lalu lintas (KLL) menelan korban jiwa
Penulis: rida | Editor: rida
Wartawan Tribun Jambi Rida Efriani
BPJS Kesehatan Hadirkan Fitur INSIDEN Pada Aplikasi Vclaim
Laporan dugaan kasus akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk ditindakanjuti.
Respon balasan PT Jasa Raharja (Persero) wajib diberikan melalui sistem informasi terintegrasi.
Kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) diberikan setelah adanya kelengkapan dokumen administrasi penjaminan yaitu Laporan Polisi.
"BPJS Kesehatan, sebagai penjamin kedua kasus KLL dan bukan Kecelakaan kerja, menjamin setelah mendapatkan respon dari PT Jasa Raharja (Persero)," pungkasnya.