Pilpres 2019

Prediksi Mahfud MD tentang Bunyi Putusan MK di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Bagian Diterima

Awalnya, Mahfud MD menyoroti soal jadwal keputusan yang lebih cepat dari jadwal. Kemudian dia memrediksi kalimat yang menjadi isi putusan.

Editor: Duanto AS
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mahfud MD saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Awalnya, Mahfud MD menyoroti soal jadwal keputusan yang lebih cepat dari jadwal. Kemudian dia memrediksi kalimat yang menjadi isi putusan.

TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang akan menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019?

Ada kalimat menarik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Mahfud MD memrediksi bunyi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar Kamis (27/6/2019).

Melansir TribunWow.com, Mahfud MD menyampaikan itu dalam tayangan live Kompas Petang, sebagaimana diunggah dalam YouTube KompasTV, Selasa (25/6/2019).

Awalnya, Mahfud MD menyoroti soal jadwal keputusan yang lebih cepat dari jadwal awal, yakni Jumat (28/6/2019).

Baca Juga

 Jawaban Dukun Sakti dari Jambi Bikin Presiden Soekarno Kaget, Permohonan hanya Sederhana

 Luna Maya Ngaku Hubungannya dengan Faisal Nasimuddin, Pengakuan pada Raffi Ahmad, Nagita & Ayu Dewi

 Jadwal Seleksi Masuk Ujian Mandiri PTN di Pulau Jawa, Mulai UI, UIN, ITS, UGM, ISI, Undip Semarang

 Ingat Eka Frestya Polwan Cantik yang Viral Beberapa Tahun Lalu? Begini Kondisi Sekarang

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim," kata Mahfud MD melalui sambungan satelit.

"Apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan dalam RPH itu tidak diumumkan, kapan akan diucapkan vonisnya."

"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya," imbuh Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, dengan dipercepatnya sidang putusan, maka hasilnya sudah diketahui.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," ujar Mahfud MD.

"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan karena itu sudah disepakati."

"Tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya, artinya mereka kan semua hakim harus membaca bersama rancangan vonis itu, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD lantas memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved