Pilpres 2019

Prediksi Mahfud MD tentang Bunyi Putusan MK di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Bagian Diterima

Awalnya, Mahfud MD menyoroti soal jadwal keputusan yang lebih cepat dari jadwal. Kemudian dia memrediksi kalimat yang menjadi isi putusan.

Editor: Duanto AS
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mahfud MD saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Lantaran keputusan perubahan jadwal itu berdasarkan kesiapan hakim, maka ada kemungkinan bahwa keputusan memang sudah ada di tangan hakim sekarang.

"Kalau kesiapan internal hakim, apakah ini bisa saya artikan bahwa sebetulnya keputusannya itu sudah ada di tangan hakim saat ini?" tanya Zilvia Iskandar.

Terkait hal tersebut, Fajar Laksono tidak menjawab secara gamblang dan menjelaskan bahwa untuk mencapai suatu keputusan maka dibutuhkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara bertahap.

"Jadi begini, jadi prosesnya memang RPH itu akan berlanjut sampai nanti hari Rabu. Artinya hari ini RPH, besok Selasa RPH lanjutan, dan kemudian RPH yang terakhir itu adalah di hari Rabu," jawab Fajar Laksono.

Lantaran RPH digelar secara tertutup, Fajar Laksono mengaku tidak tahu bagaimana perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dibahas dalam rapat tersebut.

"Nah tentu karena sifat RPH ini tertutup begitu, tentu saya sendiri tidak tahu dinamika apa yang terjadi di dalam RPH itu, kan begitu," kata Fajar Laksono.

Fajar Laksono menjelaskan bahwa yang terlibat dalam RPH itu utamanya adalah sembilan hakim MK yang membahas seluruh elemen dalam persidangan.

"Yang pasti di dalam RPH itu terjadi forum diskusi di antara sembilan hakim konstitusi untuk membahas segala hal yang terkait dengan perkara, apakah itu keterangan ahli, keterangan saksi, alat bukti, dan semuanya itu didalami lalu diambil keputusan."

"Bagaimana kemudian pembagiannya, tentu karena itu adalah sekali lagi karena bersifat tertutup ya kita tidak bisa menyampaikan, mengira-ngira apa yang terjadi dalam RPH itu," terang Fajar Laksono.

Menurut Fajar Laksono, kesembilan hakim yang terlibat dalam RPH sudah optimis akan tercapainya putusan yang akan dibacakan pada Kamis mendatang.

"Mas Fajar tapi sembilan hakim itu berkeyakinan bahwa tiga hari melaksanakan RPH itu sudah cukup, sehingga pada akhirnya Kamis putusan sudah bisa dibacakan?" tanya Zilvia Iskandar.

"Iya betul, karena Majelis Hakim memang sudah merasa dan meyakini betul kesiapan dalam mengucapkan putusan itu nanti," jawab Fajar Laksono.

Dengan adanya perubahan jadwal, pihak MK sudah memberi pengumuman kepada pihak pemohon, termohon, hingga terkait.

"Oleh karena itu tadi diambil keputusan tidak di tanggal 28 tapi di tanggal 27 Juni, ini tadi saya sampaikan sudah diberitahukan kepada para pihak."

"Artinya MK ada koridor hukum acara yang harus dipenuhi ketika menggelar persidangan, termasuk mengubah jadwal, itu tidak bisa sekonyong-konyong begitu kan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved