Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Mahfud MD: Patut Diduga, atau Saya Yakin ini Sudah Selesai

Mahfud MD bahkan sudah memperediksi bunyi putusan hakim yang ia sampaikan dalam tiga poin penting.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(Rina Ayu/Tribunnews.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). 

Jelang Putusan Sidang MK, Mahfud MD: Ini Patut Diduga, atau Saya Yakin ini Sudah Selesai

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memprediksi, permohonan dari pemohon akan diterima oleh MK.

Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.

Hal itu bahkan diyakini Mahfud MD sebesar 99 persen, yang artinya sangat ia yakini.

Meski begitu, Mahfud MD menyebut kalau permohonan diterima itu bukan berarti dikabulkan oleh MK.

Baca: Masih Ingat Kuburan Band? Dulu Tenar dengan Gaya Seramnya, Kini Kondisi Tiap Personel Seperti Ini

Baca: AKHIRNYA Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sebelumnya Sempat Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Baca: Ini Alasan Michael Jackson Dikubur dalam Peti Mati Berlapis Emas yang Dibeton, Usai 10 tahun Wafat

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak," kata Mahfud MD dalam wawancara bersama Kompas TV, yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (26/6/2019).

Mengenai jadwal putusan yang dimajukan menjadi Kamis (27/6/2019), Mahfud MD menduga berkasnya sudah selesai.

"Sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan di RPH itu tidak diumumkan dulu kapan akan diumumkan atau diucapkan vonisnya," jelasnya.

"Biasanya nanti akan diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya. Kalau maju begini, ini patut diduga, atau saya yakin ini sudah selesai," tandasnya.

Ia juga menjelaskan, pada dua hari ke depanmejelis hakim tidak akan lagi memperdebatkan soal substansinya ditolak atau dikabulkan, karena sudah disepakati.

"Tetapi tinggal sekarang menyisir narasinya, artinya kan mereka semua hakim itu harus membaca bersama rancangan vonis itu. Itu dibaca bersama-sama kalimat per kalimat agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," kata dia.

Mahfud MD bahkan sudah memperediksi bunyi putusan hakim yang ia sampaikan dalam tiga poin penting.

Yang pertama yakni menerima permohonan dan kedua menolak eksepsi termohon.

Baca: Jelang Penertiban Pedagang di Jalan Nasional, Kuala Tungkal, Disperindag & Satpol PP Turun ke Pasar

Baca: Siapa Sebenarnya Mindo Tampubolon? Fakta Otak Pembunuhan Putri Mega Umboh Sang Istri yang Ditangkap

"Kemudian yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon," jelasnya.

Ia pun mengaskan, jika majelis hakim menerima permohonan pemohon, maka itu bukan berarti permohonannya dikabulkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved