AKHIRNYA Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sebelumnya Sempat Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Vanessa Angel dihukum lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
TRIBUNJAMBI.COM -Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vonis yang diterima Vanessa Angel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut agar Vanessa Angel dihukum penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.

Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi dan transmisinya sehingga Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. (Dian Reinis Kumampung)
Sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) siang.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis membenarkan adanya agenda sidang putusan tersebut.
"Sidang putusan Rabu," kata Milano saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (25/6/2019).
Artis peran Vanessa Angel (27) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada persidangan yang digelar Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituding menyebarkan konten asusila.
Berikut adalah perjalanan kasus Vanessa yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com:
1. Ditahan di Polda Jatim
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menahan artis peran Vanessa Angel usai ia diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran foto dan video asusila pada Rabu (30/1/2019).