Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Mahfud MD: Patut Diduga, atau Saya Yakin ini Sudah Selesai

Mahfud MD bahkan sudah memperediksi bunyi putusan hakim yang ia sampaikan dalam tiga poin penting.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(Rina Ayu/Tribunnews.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). 

"Jadi menerima itu belum tentu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa, dan itu sudah dilakukan. Mungkin ada bagian-bagian diterima, menerima permohonan pemohon kecuali dalam posita sekian-sekian karena misalnya karena terlambat dan sebagainya," bebernya.

Meski begitu, ia meyakini bahwa permohonan pemohon akan diterima.

"Tapi bahwa permohonan pemohon dapat diterima itu hampir dapat dipastikan 99 persen. Nah soal dikabulkan atau tidak, nanti kita dengar putusan hakim," tandasnya.

Prabowo Saksikan di Kartanegara

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dahnil, Prabowo Subianto akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, bersama Sandiaga dan beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.

"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil Anzar di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Baca: Lika-liku Asmara Masa Lalu Meriam Bellina, Bom S3ks Indonesia yang Selalu Tampil Kencang Segar

Baca: Tanaman Ini Ternyata Paling Beracun di Dunia, Miliki Efek 6 Ribu Kali Lebih Mematikan dari Sianida

Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demomstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.

Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Baca: Tanaman Ini Ternyata Paling Beracun di Dunia, Miliki Efek 6 Ribu Kali Lebih Mematikan dari Sianida

Baca: Wabup Amir Sakib Targetkan Tanjab Barat Raih Peringkat Pertama P2WKSS Tingkat Provinsi

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sidang Pembacaan Putusan Digelar Besok, Mahfud MD : Permohonan Pemohon Dipastikan Diterima 99 Persen, https://bogor.tribunnews.com/2019/06/26/sidang-pembacaan-putusan-digelar-besok-mahfud-md-permohonan-pemohon-dipastikan-diterima-99-persen?page=all.
Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Damanhuri

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved