Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Mahfud MD: Patut Diduga, atau Saya Yakin ini Sudah Selesai

Mahfud MD bahkan sudah memperediksi bunyi putusan hakim yang ia sampaikan dalam tiga poin penting.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(Rina Ayu/Tribunnews.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). 

Jelang Putusan Sidang MK, Mahfud MD: Ini Patut Diduga, atau Saya Yakin ini Sudah Selesai

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memprediksi, permohonan dari pemohon akan diterima oleh MK.

Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.

Hal itu bahkan diyakini Mahfud MD sebesar 99 persen, yang artinya sangat ia yakini.

Meski begitu, Mahfud MD menyebut kalau permohonan diterima itu bukan berarti dikabulkan oleh MK.

Baca: Masih Ingat Kuburan Band? Dulu Tenar dengan Gaya Seramnya, Kini Kondisi Tiap Personel Seperti Ini

Baca: AKHIRNYA Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sebelumnya Sempat Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Baca: Ini Alasan Michael Jackson Dikubur dalam Peti Mati Berlapis Emas yang Dibeton, Usai 10 tahun Wafat

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak," kata Mahfud MD dalam wawancara bersama Kompas TV, yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (26/6/2019).

Mengenai jadwal putusan yang dimajukan menjadi Kamis (27/6/2019), Mahfud MD menduga berkasnya sudah selesai.

"Sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan di RPH itu tidak diumumkan dulu kapan akan diumumkan atau diucapkan vonisnya," jelasnya.

"Biasanya nanti akan diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya. Kalau maju begini, ini patut diduga, atau saya yakin ini sudah selesai," tandasnya.

Ia juga menjelaskan, pada dua hari ke depanmejelis hakim tidak akan lagi memperdebatkan soal substansinya ditolak atau dikabulkan, karena sudah disepakati.

"Tetapi tinggal sekarang menyisir narasinya, artinya kan mereka semua hakim itu harus membaca bersama rancangan vonis itu. Itu dibaca bersama-sama kalimat per kalimat agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," kata dia.

Mahfud MD bahkan sudah memperediksi bunyi putusan hakim yang ia sampaikan dalam tiga poin penting.

Yang pertama yakni menerima permohonan dan kedua menolak eksepsi termohon.

Baca: Jelang Penertiban Pedagang di Jalan Nasional, Kuala Tungkal, Disperindag & Satpol PP Turun ke Pasar

Baca: Siapa Sebenarnya Mindo Tampubolon? Fakta Otak Pembunuhan Putri Mega Umboh Sang Istri yang Ditangkap

"Kemudian yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon," jelasnya.

Ia pun mengaskan, jika majelis hakim menerima permohonan pemohon, maka itu bukan berarti permohonannya dikabulkan.

"Jadi menerima itu belum tentu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa, dan itu sudah dilakukan. Mungkin ada bagian-bagian diterima, menerima permohonan pemohon kecuali dalam posita sekian-sekian karena misalnya karena terlambat dan sebagainya," bebernya.

Meski begitu, ia meyakini bahwa permohonan pemohon akan diterima.

"Tapi bahwa permohonan pemohon dapat diterima itu hampir dapat dipastikan 99 persen. Nah soal dikabulkan atau tidak, nanti kita dengar putusan hakim," tandasnya.

Prabowo Saksikan di Kartanegara

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dahnil, Prabowo Subianto akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, bersama Sandiaga dan beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.

"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil Anzar di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Baca: Lika-liku Asmara Masa Lalu Meriam Bellina, Bom S3ks Indonesia yang Selalu Tampil Kencang Segar

Baca: Tanaman Ini Ternyata Paling Beracun di Dunia, Miliki Efek 6 Ribu Kali Lebih Mematikan dari Sianida

Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demomstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.

Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Baca: Tanaman Ini Ternyata Paling Beracun di Dunia, Miliki Efek 6 Ribu Kali Lebih Mematikan dari Sianida

Baca: Wabup Amir Sakib Targetkan Tanjab Barat Raih Peringkat Pertama P2WKSS Tingkat Provinsi

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sidang Pembacaan Putusan Digelar Besok, Mahfud MD : Permohonan Pemohon Dipastikan Diterima 99 Persen, https://bogor.tribunnews.com/2019/06/26/sidang-pembacaan-putusan-digelar-besok-mahfud-md-permohonan-pemohon-dipastikan-diterima-99-persen?page=all.
Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Damanhuri

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved