Berita Selebritis
Fakta Perjalanan Kasus Vanessa Angel yang Divonis 5 Bulan Penjara, Yang Meringankan dan Memberatkan
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut Vanessa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
TRIBUNJAMBI.COM - Vanessa Angel diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama lima bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut Vanessa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Presenter dan bintang FTV yang terjerat kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituding menyebarkan konten asusila, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi divonis pidana penjara selama lima bulan.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.
Baca: Siapa Sebenarnya Mindo Tampubolon? Fakta Otak Pembunuhan Putri Mega Umboh Sang Istri yang Ditangkap
Baca: Lika-liku Asmara Masa Lalu Meriam Bellina, Bom S3ks Indonesia yang Selalu Tampil Kencang Segar
Baca: Prabowo-Sandi Tak Hadiri Putusan Sidang MK, Sudah Legowo Nerima? Bagaimana dengan Jokowi-Maruf?
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.
Perjalanan Kasus Vanessa Angel
Artis peran Vanessa Angel (27) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada persidangan yang digelar Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituding menyebarkan konten asusila.

Berikut adalah perjalanan kasus Vanessa yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com:
1. Ditahan di Polda Jatim
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menahan artis peran Vanessa Angel usai ia diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran foto dan video asusila pada Rabu (30/1/2019).
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa kliennya langsung menangis saat mengetahui bahwa Polda Jawa Timur hendak melakukan penahanan.