Suami Tawarkan Istri Rp 3 Juta Sekali Kencan, Farid Ikut Saksikan Langsung Istri Berhubungan Badan
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berbuat perilaku seks menyimpang threesome.
Suami Tawarkan Istri Rp 3 Juta Sekali Kencan, Farid Turut Saksikan Langsung istrinya Berhubungan Badan, Gunakan Facebook
TRIBUNJAMBI.COM - Satreskrim Polres Malang menangkap Fd S warga Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di sebuah hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berbuat perilaku seks menyimpang threesome.
"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual threesome di hotel.
Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Baca: Menuju Kota Sehat, Wawako Kunjungi Kampung Bantar & Kampung KB, Sebut Infrastuktur Jadi Kendala
Baca: Wanita Muda Jatuh dari Lantai 7 Hotel Milik Ayahnya, Usai Bersih-bersih Tempat Ibadah
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menambahkan, dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memamfaatkan jejaring media sosial Facebook.
Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.
Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan. Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Tribunjatim.com.
Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.
Baca: TES KEPRIBADIAN - Kupu-kupu yang Kamu Pilih Ungkap Kepribadian Tersembunyi
Baca: Sudah Seminggu Lakukan Razia, Satpol PP Kota Jambi Denda 9 PKL dan Seorang Pembeli
Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.
"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.
Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah BH warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Di sisi lain, Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.
