Asusila

Terungkap Kisah Dibalik Tersebarnya Video Mesum Jilbab Pink yang Hebohkan Kerinci

Setelah video asusila 'rexona hijau' viral, Kabupaten Kerinci kembali dihebohkan dengan video mesum jilbab pink.

Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Goo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM -  Setelah video asusila 'rexona hijau' viral, Kabupaten Kerinci kembali dihebohkan dengan video mesum yang viral dengan jilbab pink.

Polres Kerinci yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku penyebar video jilbab pink.

Pelaku adalah NA (21) warga Kecamatan Danau Kerinci. Ia diamankan oleh Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, Selasa (18/6/) di kediamannya pukul 16.30 WIB.

Di hadapan Polisi, NA (21) bukan hanya mengakui sebagai penyebar video mesum tersebut, tetapi juga sebagai pameran video "jilbab pink".

Dari penuturan NA, adegan video mesum itu direkam di salah satu pondok taman rekreasi di salah satu desa pinggiran Danau Kerinci sebelum akhirnya disebarkan.

Baca: Per 1 Juli 2019, Pasar Parit Satu Kuala Tungkal akan Dipindah Dekat Unja

Baca: Detik-detik Pramugari Terbang ke Langit-langit Pesawat saat Turbulensi, Penumpang Langsung Berdoa

Baca: Mengapa Bintang Legend Shigeo Tokuda Dipanggil Kakek Sugiono? Ngaku Lebih Suka Wanita 40 Tahun

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim IPTU Toni Hidayat mengatakan, korban merupakan anak-anak yang masih di bawah umur. 

"Pengakuan pelaku di tempat pondok salah satu objek wisata pinggir Danau Kerinci, kemudian pelaku mengirimkan video tersebut ke teman-teman korban," ungkap Kasat Reskrim Toni.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kerinci pada Jumat 13 Juni 2019 lalu dengan laporan Polisi Nomor : LP / B-348 / VI / 2019 / Spkt.1 / Res kerinci, tanggal 13 juni 2019 Tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Baca: Debat Tak Seperti Biasa, Rocky Gerung Disebut TKN Sudah Ketahui Kemenangan 01 di Mahkamah Konstitusi

Baca: Terus-terusan Merugi, Manajemen PT JII Dinonaktifkan, Pemprov Jambi Siapkan Lelang Komisaris

Baca: Mahfud MD Sebut Keponakannya yang Jadi Saksi Kubu 02 di MK Sudah Lama Tak Komunikasi dengan Dirinya

"Pelaku NA diganjar dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), persetubuhan terhadap anak di bawah umur, UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda paling banyak Rp 5 milyar," jelas Toni.

Untuk diketahui, setelah sempat viral video “Rexona Hijau” dan video “Biji Ketumbar”, warga Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, kembali viral dengan beredarnya video syur lainnya, yang berjudul “Jilbab Pink" dengan durasi 1 menit 28 detik.

TERUNGKAP VIDEO MESUM SISWI DENGAN GURU

Sebuah kasus asusila yang diduga melibatkan oknum guru di Kubu Raya dan siswinya yang baru berusia 17 tahun terungkap dua hari jelang Idul Fitri 2019.

Dalam hubungan terlarang itu terungkap lewat video mesum yang tersebar di kalangan warga sekitar tempat sekolah dan tempat tinggal korban.

Ayah korban berinisial MT (37) memastikan bahwa yang ada di dalam video asusila tersebut merupakan sang putri dan oknum guru di lembaga pendidikan di mana putrinya belajar.

 

"Sebelum saya melihat ada orang kampung yang melihat," kata MT kepada Tribun, saat ditemui di rumahnya, Senin (17/6/2019) siang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved