Pilpres 2019
Identitas Dua Saksi 'Ilegal' BPN yang Ikut Disumpah saat Sidang MK, Akhirnya Dilarang Masuk Ruang
Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Saksi-saksi dihadirkan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang sengketa hasil pilpres, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.
Baca Juga
Habis Wawancara Brigadir Popy dan Bripda Fitri Disuruh Masuk Kamar, Penyamaran Polwan Cantik di Bali
Tiga Kali Dicabuli Supir Angkot, M Kepergok Orang Tua Saat Lagi Asyik di Kontrakan
Siapa Sebenarnya Kakek Sugiono? Mengapa Peman Film Dewasa Jepang Ini Suka Wanita 30-40 Tahun
Kakekku adalah Suamiku Gadis SMP Dinikahi Pria Usia Lanjut, Kisah Pengantin di Sulawesi Selatan
Mayor Umar Nekat Minum Air dari Kandang Kuda, Kopassus Tugas Luar Negeri
Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi, yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana, sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.
Berdasarkan catatan itu, Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.
“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.
Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.
“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.
Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.
Sehingga secara total ada 14 saksi fisik dan 2 saksi ahli yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi.

Tolak bacakan surat Haris Azhar
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim memutuskan tidak membacakan surat penolakan kesaksian Haris Azhar di ruang persidangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).