Pilpres 2019

Sikap Tak Terduga Tim BPN 02 yang Diduga Hanya Boleh Hadirkan 2 Ahli dan 15 Saksi: Habislah Kami!

Kekhawatiran tersebut atas berdear kabar bahwa pihak yang berperkara disidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli

Editor: Tommy Kurniawan
(Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)
Sikap Tak Terduga Tim BPN 02 yang Diduga Hanya Boleh Hadirkan 2 Ahli dan 15 Saksi: Habislah Kami! 

Sikap Tak Terduga Tim BPN 02 yang Diduga Hanya Boleh Hadirkan 2 Ahli dan 15 Saksi: Habislah Kami!

TRIBUNJAMBI.COM -  Ada kekhawatiran dari pihak tim kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat ini.

Kekhawatiran tersebut atas berdear kabar bahwa pihak yang berperkara disidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga UnoTeuku Nasrullah saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).

Dalam pemaparannya, Nasrullah mengaku khawatir pada kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya hanya memiliki kesempatan menghadirkan 2 ahli dan 15 saksi dalam persidangan.

Hal ini membuat Nasrullah menganggap semua akan sia-sia jika kabar tersebut benar adanya.

"Saya ingin katakan begini. Ini kan kami menggugat, kami mendalilkan, kami harus mengajukan bukti-bukti," kata Nasrullah.

"Yang sangat mengkhawatirkan kami sekarang adalah, kalau benar ini informasi yang sudah beredar, kalau benar isunya bahwa untuk masing-masing pihak yang berperkara, hanya diberi kesempatan 2 orang ahli, 15 orang saksi, kalau itu benar, habis kami," ungkapnya.

Nasrullah mengatakan, jika kabar soal pembatasan ahli dan saksi ini benar, maka jelas ada upaya untuk menciptakan keadaan bahwa kubu 02 tidak bisa membuktikan dalilnya.

"Coba, bagaimana dalil kami begitu banyak, terkait dengan persoalan-persoalan itu, kami hanya diberikan dua orang ahli dan 15 saksi," ungkap Nasrullah.

"Nah, fakta yang terjadi di seluruh Indonesia. Dan hanya 15 saksi."

"Jadi kalau kami dibatasi dengan jumlah alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli, selesai," papar dia.

Baca: Marak Pengolahan Minyak Ilegal, Warga Tiap Hari Cium Bau Menyengat, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Baca: KPU Sebut Bawaslulah yang Bakal Banyak Berproses di Mahkamah Konstitusi

Baca: Curiga dengan Perempuan yang Bawa Motor, Digeledah Temukan Sabu, Polisi Tangkap Suami Isteri

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya. (Capture Youtube Talk Show tvOne)

Bahkan, Nasrullah menilai, jika hal tersebut benar, maka tim hukum pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak harus membuktikan apapun.

"Persidangan sudah harus ditutup, Anda (tim hkum 01) tidak harus membuktikan apapun. Karena kami enggak bisa membuktikan," ujar dia.

Baca: SEMULA Cuma Melatih Pengawal Presiden Filipina, Malah Kopassus Dilibatkan jadi Paspampres Corazon

Baca: Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi Bergantian Siaga di Jakarta

Atas hal tersebut, Nasrullah lantas meminta agar pihaknya diberi kesempatan untuk membuktikan dalil mereka.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved