Pilpres
KPU Sebut Bawaslulah yang Bakal Banyak Berproses di Mahkamah Konstitusi
KPU Sebut Bawaslulah yang Bakal Banyak Berproses di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
KPU Sebut Bawaslulah yang Bakal Banyak Berproses di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Materi gugatan yang bersifat kualitatif dari pelapor dari tim kuasa hukum capres 02 diklaim KPU sebagai sengketa proses dan bukan sengketa hasil.
Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa materi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon presiden 02, Prabowo-Sandi bersifat kualitatif. Yang mana artinya itu merupakan proses.
"Kami terkejut ketika mendengar apa yang disampaikan atau yang digugat oleh tim kuasa hukum pelapor itu bersifat kualitatif,"terang Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Minggu (16/6/2019).
Baca: Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi Bergantian Siaga di Jakarta
Baca: Curiga dengan Perempuan yang Bawa Motor, Digeledah Temukan Sabu, Polisi Tangkap Suami Isteri
Baca: SEMULA Cuma Melatih Pengawal Presiden Filipina, Malah Kopassus Dilibatkan jadi Paspampres Corazon
Dengan gugatan yang bersifat kualitatif itu maka bahan risalah yang sudah disusun pihak KPU menjadi berubah. Dimana pihak KPU sejak awal telah menyusun hasil pemilu sebagai bukti untuk dibuktikan di MK.
"Kalau materi gugatannya adalah gugatan proses, maka pihak Bawaslu lah yang nanti akan banyak berperan,"terang Apnizal.
Apnizal mengungkapkan bahwa seperti tuduhan adanya pengerahan PNS untuk mendukung salah satu Paslon. Maka itu harus dibuktikan.
Baca: Kasus Pembunuhan di Mayang Mengurai, 2 Hari Setelah Bunuh Isterinya, Polisi Ungkap Pelaku di Jakarta
Baca: MANTAN Preman Jadi Prajurit Kopassus, Sempat Ditolak Karena Sangar, Alhasil 17X Naik Pangkat
Baca: Bunuh Selingkuhan Istrinya, Ini Perintah Kades Tebo kepada Eksekutor yang Dibayarnya Rp 15 Juta
Dan, pihak Bawaslu yang bisa menjawab terkait pengawasan mereka, apakah memang terjadi atau tidak hal itu.
Apnizal sendiri mengakui bahwa mereka juga harus siaga di Jakarta selama proses sidang di MK. Alasannya, bila sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya maka bisa langsung disampaikan.
"Jambi merupakan daerah yang pernah dikunjungi Jokowi. Maka kita juga bersiap bila nanti kunjungan itu juga menjadi pertanyaan. Dan kami harus menjelaskan itu di sidang,"kata Apnizal.
Apnizal sendiri mengatakan bahwa komisioner KPU Provinsi Jambi harus bergantian siaga di Jakarta bersama staf. Minimal satu komisioner yang harus mengikuti jalannya sidang di MK.
KPU Sebut Bawaslulah yang Bakal Banyak Berproses di Mahkamah Konstitusi (Hendri Dunan Naris/Tribun Jambi)