Seorang Gadis 18 Tahun di Lampung Diperkosa 3 Pemuda di Jembatan Gantung, Sambil Tenggak Miras!
Seorang gadis 18 tahun di Lampung menjadi korban pemerkosaan di sebuah jembatan gantung.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis 18 tahun di Lampung menjadi korban pemerkosaan di sebuah jembatan gantung.
Pelaku pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun itu melaqncarkan aksinya dengan menenggak miras.
Akibat pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun itu, tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.
Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.
Korban merupakan warga Metro.
"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."
Baca: Payudara Tumbuh Saat Usia 2 Tahun, Menstruasi 4 Tahun dan Umur 7 Tahun Monopouse, Apa yang Terjadi?
Baca: SADIS! Bocah 10 Tahun di Pati Dibakar Teman Sendiri Pakai Pertalite Saat Sedang Bermain Bersama!
"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).
Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.
Mereka mengajak korban keluar rumah.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."
"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."
"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.