Seorang Gadis 18 Tahun di Lampung Diperkosa 3 Pemuda di Jembatan Gantung, Sambil Tenggak Miras!
Seorang gadis 18 tahun di Lampung menjadi korban pemerkosaan di sebuah jembatan gantung.
Kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Berdasarkan keterangan korban, kata Eko Nugroho, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korbannya.
"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," jelasnya.
Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).
Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Dicabuli hingga Dibawa ke Rumah Sakit
Seorang gadis harus dibawa ke rumah sakit setelah dicabuli dua orang pria di Pringsewu.
Gadis berusia 17 tahun tersebut merupakan pencari rongsok.
Ia menjadi korban pemerkosaan dua orang pria.
Ironisnya, ia bahkan harus dibawa ke rumah sakit setelah dicabuli dua orang pria.
Hal itu karena korban mengalami infeksi di bagian vitalnya.