Jangan Salah dan Terlambat, Berikut Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau STNK

Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK 

Jangan Salah dan Terlambat, Berikut Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau STNK

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini kami berikan cara untuk menghitung atau membayar pajak kendaraan bermotor atau STNK berikut dendanya.

Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban .

Bagi Anda yang belum pada tahu, nih disimak yang bener ya.

Ketentuan yang diberikan kepada yang telat bayar pajak denda ialah jika 1 atau 2 hari terlambat.

Nah, denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan tuh.

Baca: Tempat Kuliah Nadine Kaiser di Amerika yang Tak Diketahui Orang, Anak Menteri Lagi Digosipkan

Baca: Daftar Harga Mobil Wuling Pasca Libur Lebaran 2019, Mulai dari Harga Rp 130 Jutaan, Ada Kenaikan?

Baca: Peranan Politisi PPP, Habil Marati dan Kaitan Kivlan Zen yang Sewa Pembunuh Bayaran pada Aksi 22 Mei

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).

Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB.

Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi):

Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved