Jelang Sidang MK, KPU Siapkan Link Berita untuk Jawab Keberatan Kubu Prabowo, Ini Penjelasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan langkah untuk mematahkan dalil dari penggugat dalam laporan dugaan sengketa hasil Pemilu

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KAI Kongres Advokat Indonesia
9 Hakim Mahkamah Konstitusi 

Jelang Sidang MK, KPU Siapkan Link Berita untuk Jawab Keberatan Kubu Prabowo, Ini Penjelasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan langkah untuk mematahkan dalil dari penggugat dalam laporan dugaan sengketa hasil Pemilu yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, di sidang MK nanti pihaknya akan menjawab sesuai permohonan kubu BPN.

Bila permohonan keberatan BPN bersumber dari alat bukti link berita media daring, maka KPU pun akan menjawab lewat link berita juga.

Misalnya, keberatan pada kasus 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut tak pernah ditelusuri atau disampaikan KPU, Hasyim menyebut KPU akan menjawab tuduhan tersebut juga lewat link berita.

Baca: Hemianti Terbangun Dengar Teriakan Adik, Ternyata Baru Dibunuh Pacar Karena Belum Mau Diajak Nikah

Baca: Kasus Fee Desa, Tiga Terdakwa dari PT WKS Dituntut JPU Batanghari 1,5 Tahun Penjara

Baca: Video Robohkan Rumah Pakai Eskavator, Karena Suami Duga Istri Selingkuh di Kampung

"Alat bukti nanti tergantung permohonannya apa. Jadi misal ada permohonan menyatakan bahwa angkat 17,5juta pemilih itu tidak pernah ditelusuri dan disampaikan pada BPN 02, ya nanti kita carikan link beritanya," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Link berita jawaban yang dimaksud Hasyim ialah berita penjelasan bahwa KPU sudah menjawab tuduhan tersebut secara lengkap dan jelas. Baik itu duduk perkaranya, hingga kepada siapa mereka menyampaikan.

"Bahwa itu sudah ditelusuri, sudah diterima sendiri oleh siapa. Nah kalau link berita, ya kita kirim link berita," terangnya.

Lebih lanjut dia menyebut bahwa alat bukti yang dipersiapkan KPU akan menyesuaikan dengan permohonan Penggugat.

"Tergantung dari apa yang dimohonkan. Kan KPU jawab sesuai apa yang digugat saja. Sesuai konteksnya yang digugat itu," ucap Hasyim.

Diketahui, MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (14/6/2019) lusa. Berdasarkan jadwal sidang, sidang putusan sengketa hasil pilpres akan digelar pada 28 Juni.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi atau mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Upaya pencatatan perkara itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019.

"Registrasi perkara ditandai dengan terbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK,-red) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Panitera MK, Muhidin," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya, Rabu (12/6/2019).

Fajar menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2018, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah permohonan pemohon dicatat dan BRPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved