Jelang Sidang MK, KPU Siapkan Link Berita untuk Jawab Keberatan Kubu Prabowo, Ini Penjelasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan langkah untuk mematahkan dalil dari penggugat dalam laporan dugaan sengketa hasil Pemilu
"Dengan demikian sesuai dengan PMK Nomor 2/2019, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada Jumat 14 Juni 2019 mulai ukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan ialah mendengarkan permohonan pemohon," kata Fajar.
Sejalan dengan PMK 2/2019 pada Selasa kemarin, menurut Fajar, MK telah mengirimkan salinan permohonan pemohon yang telah diregistrasi tersebut kepada pihak termohon, yaitu KPU, pihak terkait, yaitu pasangan capres-cawapresn serta Bawaslu.
"Berdasarkan PMK 4/2019, paling lama dua hari sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan, termohon dan Bawaslu mengajukan jawaban termohon," ujarnya.
Sementara pihak terkait dapat mengajukan keterangan pihak terkait paling lama satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Pada hari yang sama, MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu," kata Fajar.
Persoalkan Ma’ruf
Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Baca: Setelah Viral Warung Bu Anny Kembali di Tempat Lain Nasi Goreng Rp 100 Ribu, Kopi Biasa RP 25 Ribu
Bambang mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik, karena bisa mendiskualifikasi Jokowi-Maruf," ujar Bambang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
Sementara itu, kuasa hukum pribadi capres petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga bahwa Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.