KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Mega Korupsi Triliunan Rupiah.
KPK mengungkap kasus mega korupsi dengan nilai fantastis yakni triliunan rupiah. Tersangka untuk kasus korupsi mega korupsi triliunan rupiah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - KPK mengungkap kasus mega korupsi dengan nilai fantastis yakni triliunan rupiah.
Tersangka untuk kasus korupsi mega korupsi triliunan rupiah ini rencananya diumumkan KPK hari ini.
Hal itu dungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Baca: Istrinya Jualan Kue Kering Demi Tutupi Kebutuhan Hidup, Zul Zivilia Sampai Menangis dalam Penjara
Baca: Mahfud MD Komentari Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tergantung Kesepakatan Saja
Baca: Luna Maya dan Pengusaha Malaysia Faisal Nasimuddin Kepergok Lagi Berada di Bali, Ngapain Ya?
Dia menyebut KPK akan menggelar konferensi pers pengumuman tersangka mega korupsi itu sore hari nanti.
Dari informasi yang dihimpun, pengumuman tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Febri belum menjelaskan detail siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, termasuk soal dugaan kasus, ia masih menutupinya.
Yang jelas, menurut Febri, kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," jelas Febri.
Berdasarkan data, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Penetapan Sjamsul adalah pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung telah divonis 15 tahun di tingkat banding.
Baca: Blak-blakan, Jansen Sitindaon Mengaku Dibenci Warga di Kampung Halamannya setelah Dukung Prabowo
Baca: Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, 147 ASN Merangin Terancam Kena Sanksi
Baca: Sinyal Partai Demokrat Tinggalkan Prabowo-Sandi Alih Dukungan ke Jokowi-Maruf Amin Semakin Kuat
Baca: Heboh, Outfit Kaesang Pangarep Harganya Miliaran Rupiah saat Liburan ke Yogyakarta, Ini Rinciannya!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah Sore
Penulis: Ilham Rian Pratama