Berita Kriminal Jambi
81 Perkara Pidana Umum Ditangani PN Muara Tebo, Sejak Januari hingga Mei 2019
81 Perkara Pidana Umum Ditangani Pengadilan Negeri Muara Tebo, Sejak Januari hingga Mei 2019
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
81 Perkara Pidana Umum Ditangani PN Muara Tebo, Sejak Januari hingga Mei 2019
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Hingga Mei 2019, Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo telah menangani 81 perkara pidana umum.
Humas PN Muara Tebo, Andri Lesmana mengatakan, perkara itu terhitung sejak Januari hingga Mei 2019 lalu.
"Sejak Januari hingga Mei kemarin, ada 81 perkara masuk di PN Muara Tebo. Sebanyak 71 di antaranya sudah diputus," katanya.
Baca: 4 Napi Langsung Bebas, 203 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Muara Tebo Terima Remisi
Baca: Hendak Mudik ke Tebo, Mahasiswa Unja Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri
Baca: Sidang Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar Bank Mandiri Tebo, Gerry Menangis Ungkap Pengorbanan Keluarganya
Baca: Terang-terangan, Faisal Nasimuddin Foto Luna Maya saat di Bali, Begini Reaksi Mantan Reino Barack
Dia mengatakan, perkara pidana umum yang ditangani beragam. Namun, sebagian besar perkara berkaitan dengan pencurian dan narkotika. Lebih lanjut, dia mengatakan, sidang di PN Tebo akan kembali digelar mulai Senin (10/6/2019) mendatang.
"Perkara-perkara yang ditunda, akan kembali disidangkan Senin, tanggal 10 Juni 2019 mendatang," ujarnya.
81 Perkara Pidana Umum Ditangani PN Muara Tebo, Sejak Januari hingga Mei 2019 (Mareza Sutan A J/ Tribun Jambi)