Karcis Masuk Objek Wisata di Kerinci Naik 5 Kali Lipat, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Tak Terurus
Setiap libur lebaran pengunjung objek wisata yang dikelola Pemkab Kerinci selalu dikeluhkan.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Karcis Masuk Objek Wisata di Kerinci Naik 5 Kali Lipat, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Tak Terurus
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Setiap libur lebaran pengunjung objek wisata yang dikelola Pemkab Kerinci selalu dikeluhkan. Terutama mahalnya karcis masuk dan parkir yang melebihi aturan perda.
Adalah objek wisata Danau Kerinci, Air Terjun Telun Berasap, Aroma Pecco Kayu Aro dan Air Panas Semurup. Bahkan di Danau Kerinci, warga yang hanya ingin melintas di ruas jalan tepatnya di sekitaran Danau Kerinci juga dimintai uang.
Karcis masuk hingga parkir pun bisa naik 5 kali lipat dari karcis yang telah ditetapkan Pemerintah Dearah yakni anak-anak Rp 2 ribu dan Dewasa Rp 4 ribu. Spanduk yang telah dipasang oleh Pemerintah Daerah di setiap objek wisata Kerinci terkait perda karcis masuk dan parkir, tidak diindahkan.
Modus yang dilakukan selain menjual karcis sesuai Perda hanya Rp 4 ribu bagi orang dewasa, penjaga juga menjual karcis yang disiapkan Panpel, dengan tarif Rp 6 ribu per orang dengan bertuliskan untuk hiburan di Danau Kerinci yakni artis ibu Kota Padang dan diiringi band papan atas kota Padang.
Baca: Jangan Buat Takut, Begini Cara Bangun Mental si Kecil
Baca: Orang Tua Perlu Tahu, Ini yang Harus Dilakukan untuk Stimulasi Kecerdasan Interpersonal Anak
Baca: Pembenahan Aset Kota Jambi Terhambat Serfikat, Dewan Akan Panggil BPN
Baca: Sejarah Panjang Pawai Topeng Desa Muaro Jambi, Tradisi Tua Saat Lebaran Idul Fitri
"Meskipun demikian, kami tetap diminta Rp 10 ribu per orang, belum lagi parkir, ini berarti pungli," ujar salah seorang pengunjung objek wisata Danau Kerinci.
Yang lebih parahnya lagi, pengendara yang cuma ingin lewat dari arah Tanjung Batu menuju Sanggaran Agung begitu juga sebaliknya, tetap dimintai karcis.
"Untuk apa pemerintah membuat tempat loket karcis di gerbang Dermaga, jika pungutan karcis diambil 500 meter dari tempat objek wisata. Padahal masyarakat hanya lewat saja, dan tak ada niat untuk masuk objek wisata," keluhnya.
Sama halnya di objek wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro, anak-anak dimintai karcis masuk Rp 10 ribu, dan dewasa Rp 15 ribu per orang. Sementara parkir mobil Rp 15 ribu.
"Tiap tahun selalu begini, kami mau tidak mau harus bayar, karena mau bawa anak jalan-jalan," ungkap Apid, pengunjung air terjun Telun Berasap Kayu Aro.
Begitu juga yang terjadi di objek wisata air panas Semurup. Dimana untuk parkir roda empat dipungut biaya sebesar Rp 15 ribu per mobil.
Selain mengeluhkan mahalnya karcis masuk dan parkir. Pengunjung juga mengeluhkan tak terawatnya sejumlah objek wisata.
"Kalau ongkos masuk mahal, tapi lokasi wilayahnya bersih dan dikelola dengan baik kita tidak jadi masalah. Ini saya lihat seperti di Aroma Pecco Kayu Aro, WC kotor dan tidak berfungsi dengan baik," keluh Tono pengunjung dari luar daerah.
Untuk diketahui menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) di setiap objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Kerinci setiap libur lebaran, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Kerinci telah menyebarkan spanduk di setiap objek wisata.
Baca: Pawai Topeng, Tradisi di Muaro Jambi Rayakan Lebaran Idul Fitri
Baca: Ayam Lilit Keju, Sajian Nikmat Infinity Hotel Jambi yang Menggugah Selera
Baca: Komunitas Zealous Generation, Selalu Action Tanpa Kebanyakan Mikir
Baca: Aneka Seafood dalam Paket Ngariung di Infinity Hotel, Momen Lebaran Jadi Lebih Nikmat
Spanduk yang dipasang di setiap objek wisata adalah, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) disetiap objek wisata.
Dimana, biaya masuk ke objek-objek wisata yang kita kelola sudah ada perdanya. Untuk dewasa Rp 4.000 dan anak-anak Rp 2.000.
Selain biaya masuk, didalam perda tersebut juga telah diatur untuk biaya parkir bagi para pengunjung. Biaya parkir di objek wisata yakni roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.