YSP Jemput Pacar Saat Rumah Sepi Lalu Paksa Berhubungan Intim, Adegan Mesum Disiarkan Via Gogo Live

YSP menjemput pacarnya saat rumah sepi, dengan tujuan ingin melakukan hubungan intim, dan adegan mesum itu disiarkan secara langsung di Gogo Live

Editor: Suang Sitanggang
net
Ilustrasi rekaman video hubungan intim 

TRIBUNJAMBI.COM - YSP menjemput pacarnya saat rumah sepi, dengan tujuan ingin melakukan hubungan intim, dan adegan mesum itu disiarkan secara langsung di aplikasi Gogo Live.

YSP yang kini berusia 23 tahun bersama SR (17 tahun) harus berurusan dengan polisi atas tindakan mereka yang menyiarkan langsung adegan hubungan intim.

Polisi menangkap dan menetapkan YSP warga Kabupaten Blitar sebagai tersangka, sedangkan SR statusnya korban dalam peristiwa ini.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus video asusila hingga pakaian yang dipakai saat melakukan adegan hubungan intim.

Video yang berdurasi kurang dari satu menit itu disiarkan langsung oleh tersangka YSP melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.

Baca: Tips dan Trik Hemat Baterai HP saat Mudik Lebaran 2019, Lakukan Cara Ini agar Hemat Sampai Tujuan

Baca: NONTON Live Streaming RCTI Final Liga Champions 2019 Tottenham vs Liverpool Kick Off 02.00 WIB

Baca: Total Hadiah Rp 25 Juta, Kompetisi Nge-vlog Mudik Lebaran 2019, Catat Syarat dan Caranya Disini

Baca: Mikha Tambayong Lulus Masuk Harvard University Amerika Serikat, Ucapan Selamat dari Pevita Pearce

Keterangan dari polisi, pelaku menjemput korban dari rumahnya yang berjarak 4 kilometer.

Saat sudah tiba di rumah YSP, pelaku memaksa SR untuk melakukan adegan asusila.

Saat itu suasana rumah pelaku sedang sepi, dan mereka melakukannya di sana.

Berdasar keterangan YSP, dirinya mengajak korban berhubungan intim karena tidak ingin ditinggalkan.

Keduanya memang sudah saling mengenal karena keduanya sempat sama-sama bekerja sebagai karyawan rumah makan di Malang.

Setelah keluar dari tempat kerja masing-masing, mereka pun pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Tersangka kepada petugas menyampaikan penyesalannya.

Dia mengaku tega melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu agar korban yang dicintainya itu tidak meninggalkannya.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 02.00.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan video yang sudah tersebar dan viral di sana.

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved