Aksi 22 Mei
BPN Prabowo-Sandi Tak Terima Prabowo Disebut Terlibat Kerusuhan 22 Mei, Ancam Laporkan Aktifis 98!
Diketahui sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan oleh kelompok aktivis 98 terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei.
TRIBUNJAMBI.COM - Jubir Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ali Lubis menilai jika anggapan calon presiden nomor urut 02 terlibat dalam kerusuhan aksi massa 22 Mei adalah suatu fitnah yang sangat jahat.
Diketahui sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan oleh kelompok aktivis 98 terkait kasus kerusuhan 22 Mei 2019.
Prabowo Subianto dianggap harus bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei kemarin.
Tak hanya Prabowo Subianto.
Ada pun aktivis 98 juga melaporkan sejumlah tokoh pendukung Prabowo Subianto.
Setidaknya ada delapan nama yang dilaporkan.
Mereka adalah Fadli Zon, Neno Warisman, Haikal Hassan, Rizieq Shihab, Titiek Soeharto, Amien Rais, Bachtiar Nasir, dan Kivlan Zen.
"Untuk menyampaikan laporan secara resmi terkait dugaan mereka yang kami anggap bertanggung jawab bahkan menjadi aktor dan juga penyandang dana dari kerusuhan yang terjadi tanggal 21 dan 22," ujar Aktivis 98 Benny Rhamdani seperti dilansir tayangan YouTube Kompas TV,
Baca: OKNUM Jaksa Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh dengan Dosen: Suami dan Anak Ditelantarkan
Baca: ISTRI Kedua Azis Gagap Curi Perhatian Warganet karena Kecantikannya, Keduanya Akur: Ini Rahasianya
Baca: Hendak Mudik ke Tebo, Mahasiswa Unja Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri
Ada pun beberapa bukti terkait laporan tersebut di antaranya berupa pernyataan kesembilan tokoh tersebut di media YouTube.
"Juga beberapa kutipan pernyataan yang kita ambil dari beberapa media sosial," tuturnya.
"Dan hari ini teman kita sudah melengkapi bukti-bukti lain, mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan atas laporan kami," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ali Lubis menganggap bahwa hal tersebut merupakan sebauh tuduhan.
"Menurut saya ini fitnah yang sangat jahat, karena ini tuduhan yang sangat serius," terangnya.
Ia pun nampak memperingatkan pelapor yang bisa saja dilaporkan balik.
Ali Lubis menyebut bahwa pelapor berpotensi dilaporkan balik jika laporannya tidak terbukti