Pilpres 2019
Mantan Tentara AS Pendukung Prabowo Ditangkap Polisi Karena Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah
Mantan Tentara AS Pendukung Prabowo Ditangkap Polisi Karena Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah
Mantan Tentara AS Pendukung Prabowo Ditangkap Polisi Karena Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang mantan tentara Amerika Serikat (AS) bernama Jerry Duane Gray (59) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat.
Pria terebut ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019) pagi
Baca: Badulambun, Dukun Sakti Asal Jambi yang Buat Soekarno Terkejut Karena Tolak Mobil Mewah dari RI 1
Baca: Luna Maya & Via Vallen Diisukan terjerat Kasus Hukum Karena Aladdin, Mbah Mijan: Mari Doakan
Baca: Buka Puasa Bersama, Kapolres Tanjab Barat Ajak Tingkatkan Imtaq dan Tanamkan Kejujuran Personel
Baca: 5 Kali Berturut-turut, Muarojambi Berhasil Pertahankan Opini WPT dari BPK RI Perwakilan Jambi
Selain itu, dalam videonya, ia juga menuding pemerintahan saat ini tidak jujur dan harus digantikan Prabowo.
Pernyataan itu diucapkannya melalui rekaman video yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, video tersebut direkam di salah satu hotel di Jakarta pada 22 Mei 2019.
Adapun Jerry pada saat terjadi bentrokan 22 Mei juga turut hadir di sekitar kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.
Baca: Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp, Agar Obrolan Rahasiamu Aman dari Pembajak HP!
"Yang diamankan ini pada saat kegiatan unjuk rasa yang bersangkutan hadir di sana ada di dekat toko Sarinah dan juga berlalu lalang kesana kemari melihat situasi disana," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).
Argo mengatakan tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal dan atau 15 UU 1 tahun 46 tentang peraturan pemidanaan dan juga Pasal 27 KUHP
"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun. (Dalam kasus ini) ada ujaran kebenciannya dan ada kebohongannya juga," kata Argo.
Baca: Operasi Ketupat 2019, Polda Jambi Kerahkan 1.567 Personel, Amankan Idul Fitri
Argo menjelaskan motif tersangka membuat ujaran kebencian itu karena merasa tak terima bila negara ini kembali dijajah bangsa lain.
"Jadi setelah saya interogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga ada Polwan Brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas tapi wajahnya mirip dari China. Jadi dia merasa tak terima Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan hal seperti itu," papar Argo.
Mantan Tentara Amerika Serikat dan Telah WNI
Argo membenarkan tersangka merupakan mantan tentara AS kendati yang bersangkutan lahir di Jerman.
"Kelahirannya Jerman tapi yang bersangkutan itu besar di Amerika dan kemudian menjadi warga negara Amerika," kata Argo.
"Dia sempat selama 4 tahun jadi angkatan udara di Amerika Serikat," sambungnya.
Baca: Pilkada Gubernur Jambi, KPU Provinsi Usulkan Rp370 Miliar, Naik dari Sebelumnya Hanya Rp110 Miliar
Baca: Terjun ke Lembah X Papua, Tim Kecil Kopassus Dipertemukan Suku Kanibal, Kala Cari Anak Miliarder AS
Baca: 0,5 Kg Sabu dari 3 Tersangka yang Diringkus BNNP Jambi Dimusnahkan
Argo memaparkan tersangka telah tinggal di Indonesia sejak 1985 dan pada 2010 silam telah berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Adapun sebelum masuk ke Indonesia, tersangka pernah bekerja di Arab Saudi.