Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Untuk Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Sadis di Bekasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Haris Simamora, terdakwa pembunuh sadis yang menghabisi nyawa satu keluarga di Bekasi
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Haris Simamora, terdakwa pembunuh sadis yang menghabisi nyawa satu keluarga di Bekasi.
Kasus yang didakwakan kepada Haris Simamora adalah pembunuhan Daperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya, yang terjadi November 2018.
Harris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Ambarita memggunakan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak pasangan Daperum dan Maya, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan dicekik Haris hingga tewas.
Tuntutan JPU untuk Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora dibacakan pada sidang di PN Bekasi, Senin (27/5/2019).
Baca: 35 Adegan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Detail Aksi Haris Simamora Terungkap
Baca: Sempat Termenung di Sofa, Haris Simamora Ambil Uang Rp 2 Juta Usai Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
Baca: Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan Keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Baca: Mertua SBY Disingkirkan Soeharto, Sarwo Edhie: Apa Salahku Sampai Aku Harus dihentikan Begini Rupa
JPU menilai perbuatan Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Hal ini membuat JPU mengambil sikap untuk menuntut Harris hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana
"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU, Fariz Rachman pada sidang tersebut.
Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Harris.
Adapun hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam terhadap keluarga korban.
Terdakwa melakukan pembunuhan sadis menggunakan linggis dan membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda.
Bahkan 2 orang lainnya merupakan masih anak-anak yaitu Sarah berusia 9 tahun dan Arya berusia 7 tahun.
Hukuman untuk Haris Simamora akan ditentukan dalam beberapa pekan ke depan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyidangkan perkara itu.
Jaksa juga meminta beberapa barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban, yakni barang bukti milik korban.