Pemilu 2019

5 Kecurangan Jokowi Versi Prabowo-Sandiaga, Penyalahgunaan Birokrasi, Karni Ilyas Cuti dari ILC

Untuk membalikkan kekalahan menjadi kemenangan, Prabowo - Sandiaga menggugat hasil penghitungan KPU lewat Mahkamah Konstitusi.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @prabowo
5 Kecurangan Jokowi-Maruf Versi Prabowo-Sandiaga, Penyalahgunaan Birokrasi hingga Cutinya Karni Ilyas dari ILC TV One 

5 Kecurangan Jokowi-Maruf Versi Prabowo-Sandiaga, Penyalahgunaan Birokrasi hingga Cutinya Karni Ilyas dari ILC TV One

TRIBUNJAMBI.COM - Kalah dari Jokowi - KH Maruf Amin versi Penghitungan Resmi KPU RI, Kontestan No Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merasa dicurangi.

Untuk membalikkan kekalahan menjadi kemenangan, Prabowo - Sandiaga menggugat hasil penghitungan KPU lewat Mahkamah Konstitusi.

Baca: Perbedaan Nasib Mustofa Nahrawardaya & Ulin Yusron,Sama-sama Pernah Berkicau Berikan Informasi Salah

Baca: Pengumuman Hasil TKD FHCI BUMN, Lowongan Kerja Taspen Masih Dibuka hingga 31 Mei 2019

Baca: Rumah Gedong Uyeng Milik Susi Pudjiastuti Unik, Bagaimana Bisa Jatuh ke Tangan Ibu Menteri Nyentrik?

Jika bisa membukktikan kecurangan-kecurangan di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, ada peluang Prabowo - Sandiaga membalikkan kekalahan 16,9 juta suara dari pasangan Jokowi - Maruf Amin menjadi kemenangan.

Atau paling tidak ada Pemilihan Ulang seperti dalam poin permintaan Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Sengketa Pilpres 2019 itu didaftarkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam lalu.

Dalam gugatan itu terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan Ketua Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa Pilpres 2019.

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang diajukan BPN ke MK berbentuk file PDF yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/5/2019), kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut telah terjadi lima kecurangan yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.

Baca: Sadar Syahrini Sering Nyeleneh di Televisi, Reino Barack Ungkap Sosoknya yang Beda 180 Derajat

Baca: Orang Ini Dicari Jokowi, Terkait Kerusuhan Aksi 22 Mei, Akhirnya Dijemput Polisi di Kampung Halaman

Menurut BPN, hal itu mereka anggap sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif.

Karena adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematik dan masif kuasa hukum BPN meminta agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang.

Apa saja lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dipaparkan BPN?

Berikut rinciannya seperti dikutip Tribunnews.com dari dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK:

Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari
Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari ((net))

1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen

Tim Kuasa hukum BPN menyebut aparatur negara tak netral dalam pemilu 2019 dan condong ke pasangan 01.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved