Pilpres 2019

Giliran Gedung Mahkamah Konstitusi Mendadak Diperketat, Tambah Jumlah Kemanan dari Polda metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penambahan pasukan untuk pengamanan di sekitar MK

Editor: Tommy Kurniawan
Kompas/Lucky Pransiska
Giliran Gedung Mahkamah Konstitusi Mendadak Diperketat, Tambah Jumlah Kemanan dari Polda metro Jaya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Giliran Gedung Mahkamah Konstitusi Mendadak Diperketat, Tambah Jumlah Kemanan dari Polda metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penambahan pasukan untuk pengamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi.

Pada hari ini pula, pasangan Prabowo-Sandiaga bakal mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Persiapan untuk MK kita akan tambah beberapa kompi," tutur Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca: NARASUMBER Kompas TV Ancam Keluar dari Diskusi saat Siaran Langsung, Ini Tanggapan Rosi

Baca: Persekongkolan Kasus Dugaan Korupsi Bencal, Kajari Sungai Penuh Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Baca: Upaya Rekonsiliasi, Beredar Kabar Jusuf Kalla Bertemu Prabowo, Wapres JK: Saya Banyak Bertemu Tokoh

Baca: Korban Tewas Aksi 22 Mei Tiba di Jambi Diantar Anak dan Istri, Polisi Masih Dalami Asal Peluru

Gatot mengungkapkan sejauh ini kondisi di ibukota relatif kondusif pasca unjuk rasa 22 Mei.

"Mudah-mudahan kondusif, sejauh ini masih kondusif," ucap Gatot.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Selain membuka PHPU 2019 untuk Pilpres, MK juga memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif (caleg) mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pileg.

Untuk Pileg, pengajuan PHPU dikoordinasikan oleh pihak partai politik.

Untuk Pileg, pada Selasa kemarin, MK sudah membuka pelayanan dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved