Pemilu 2019
Prabowo Subianto Gugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pun Ingin Dengar Gugatan Prabowo-Sandi
Paslon Prabowo - Sandiaga Uno menilai KPU curang dan menyatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Prabowo Subianto Gugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pun Ingin Dengar Gugatan Prabowo-Sandi
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden terpilih Indonesia 2019 telah ditetapkan Komis Pemilihan Umum (KPU) Pusat setelah dari hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden 2019, Selasa (21/5) dinihari.
Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin menang 55,50 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50 persen.
Paslon Prabowo - Sandiaga Uno menilai KPU curang dan menyatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Semakin Banyak Massa Berdatangan ke Bawaslu, Pantau Situasi di Lokasi Pakai CCTV di Link Ini
Baca: Dilarang Bawa Mobil Dinas, ASN Muarojambi Bakal Disanksi Bila Kedapatan Mudik dengan Mobnas
Baca: Beredar Foto Ambulans Gerindra Dipakai Angkut Batu pada Aksi 22 Mei, Eespon Fadli Zon & M Taufik
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, siap menjadi pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pilpres 2019.
Berikut ini wawancara eksklusif wartawan Tribun Network Rina Ayu yang menemui Yusril tentang pilpres 2019 di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5):
Tanya: Ketua KPU Arief Bduiman telah mengumumkan hasil pemilu 2019 dari rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden maupun pemilu legislatif.
Dari jumlah suara sah nasional 154.257.601 pilpres, pasangan 01 Jokowi - Maruf Amin meraup 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sedangkan jumlah suara 02 Prabowo Subianto - Sandi 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih perolehan suara 16.957.123 atau genap 11 persen. Bagaimana anda melihat, sengketa pilpres ini diterima Mahkamah Konsitusi?
Baca: Aksi 22 Mei Dicoreng Tindakan Anarkis, Begini Pesan Prabowo Subianto kepada Para Pendukung
Baca: TUJUH Artis Karirnya Meroket Setelah Berhijab, No 6 Pernah Nakal hingga Tobat Setelah Umrah
Jawab: Hanya di dalam sengketa pilpres, itu tidak ada persentase seperti Pilkada. Kalau pilkada jumlah penduduknya misalnya 200 ribu, ya 2 persen. Tapi untuk pilpres persentase itu tidak ada. Berapa pun jaraknya, ya diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Jadi memenuhi syarat-syarat formal sebuah permohonan perkara. Tapi kemudian beban pembuktiannya ada pada pemohon. Jadi kalau ada 11 persen yang disengketakan, ya silakan.
Silakan dibuktikan. Kami tim TKN ingin mendengar. Katanya dalam hasil pilpres 2019 17 juta kecurangan silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu.
T: Anda sudah berpengalaman menjadi saksi ahli pada Pilpres 2014, lalu bagaimana melihat hasil sengketa ini di Mahkamah Konstitusi?
J: Saya waktu itu sangat teoritis. Jadi enggak masuk ke dalam substansinya. Dan memberikan sebagai ahli, dalam posisi tidak memihak, harus netral tapi saya tau bahwa itu berat sekali (pembuktian ada kecurangan).
T: Apakah itu berarti dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kecil kemungkinan untuk mengubah hasil?