Tersandung Dugaan Makar, Sejumlah Dokumen Disita Polisi dari Apartemen Lieus Sungkharisma
Polisi menggeledah dua lokasi setelah melakukan penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan seorang perempuan
Tersandung Dugaan Makar, Sejumlah Dokumen Disita Polisi dari Apartemen Lieus Sungkharisma hingga Bantahan Polisi Sebagai Pengamanan 22 Mei
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti setelah menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polisi menggeledah dua lokasi setelah melakukan penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma.
Penggeledahan pertama dilakukan di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang juga menjadi tempat penangkapan Lieus.
Baca: Mayoritas Kubu Prabowo-Sandiaga, Jelang 22 Mei 2019, 8 Orang Ini Ditangkap Atas Kasus Dugaan Makar
Baca: Seberapa Besar Kekuatan Massa 22 Mei? Mantan Kepala BIN & Jenderal (Purn) Sebut Ompong
Baca: BPN Lapor Soal Dugaan Kecurangan Kubu 01, Bawaslu Tolak Melanjutkannya, Ini Alasannya
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT, dan dua sekuriti.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan seorang perempuan dan beberapa barang bukti.
"Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan isterinya. Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa handphone (ponsel), CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Setelah melakukan pemeriksaan di apartemen, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah Lieus, di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat melakukan penggeledahan, polisi didampingi oleh istri Lieus Sungkharisma dan Ketua RT.
"Kita lakukan penggeledahan di sana. Kita juga menemukan beberapa barang bukti yang disita atau dibawa penyidik pertama alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," tutur Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019).

Polisi Bantah Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Pengamanan 22 Mei
Pihak kepolisian membantah penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma terkait dengan pengamanan pengumuman Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019 mendatang.
Sebelum Lieus Sungkharisma, polisi telah menahan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum.