Dugaan Korupsi Bansos Muarojambi
Perkara Kasus Korupsi Bansos Muarojambi, JPU Nilai Berkas Tersangka Fathuri Belum Cukup Bukti
Perkara Kasus Korupsi Bansos Muarojambi, JPU Nilai Berkas Tersangka Fathuri Belum Cukup Bukti
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Perkara Kasus Korupsi Bansos Muarojambi, JPU Nilai Berkas Tersangka Fathuri Belum Cukup Bukti
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi mengungkapkan hal yang dihadapi dalam perkara yang melibatkan Fathuri, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.
Ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah, Senin (20/5/2019), saat bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang melakukan aksi unjukrasa.
Baca: Ustad Arifin Ilham di Surat Wasiat Tulis Dilarang Bersuara dan Salaman, Apa yang Terjadi? Ternyata
Baca: Tolak People Power, Bupati Sarolangun Cek Endra, Sebut Ajakan People Power Menyesatkan
Baca: Festival Beatrix, Lomba Pacu Perahu Tradisional Usai Lebaran di Sarolangun, Juga Ada Panjat Pinang
Rudi mengatakan bahwa pihaknya mengembalikan berkas yang diberikan penyidik Polres Muarojambi, lantaran sampai dengan berkas terakhir belum ada bukti-bukti otentik.
Inilah yang diminta oleh Kejari untuk melengkapi bukti-bukti terhadap perkara ini.
"Kenapa sampai tiga kali di kembalikan, itu adalah bagian dari Hukum Acara Pidana. Ketika JPU tidak yakin ya kita kembalikan. Kendala nya adalah penyidik belum menemukan bukti sesuai dengan petunjuk yang kami berikan," jelasnya.
Baca: Ratusan Kendaraan Dinas di Merangin Menunggak Bayar Pajak, 151 Sepeda Motor dan 55 Mobil
Baca: Live Streaming di HP Barito Putra vs Persija Jakarta Siaran Langsung Indosiar, Susunan Pemain
Baca: Mangkir 2 Kali Dipanggil Polisi, Pelaku Penyedia Tempat Pengolahan BBM Ilegal Diringkus di Jakarta
Perlu diketahui bahwa perkara ini merupakan buntut dari Tindak Pidana Korupsi Bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2007 silam.
Adapun bantuan tersebut dalam bidang produksi untuk koperasi melalui Diskoperindag Muarojambi, dengan total Rp 870 juta.
Pada prosesnya, pada tahun 2016 lalu penyidik Polres Muarojambi telah menetapkan beberapa tersangka, yaitu M Jamaah, Fathuri, WR dan HS.
Selain Fathuri, tiga orang tersebut sudah dilakukan persidangan dan putusan hakim. Sementara, Fathuri sampai dengan saat ini belum di sidang, karena berkas perkara dari penyidik belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Muarojambi.
Terhadap barang bukti juga disampaikan oleh Kepala Kejari Muarojambi, Sunanto. Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu berkas dari penyidik polres Muarojambi. Jika nanti memang nanti cukup bukti, maka pihaknya akan menindaklanjuti.
Baca: Mahasiswa IMMJ Unjuk Rasa di Kejari Muarojambi, Pertanyakan Status Tersangka Fathuri Dikasus Bansos
Baca: Masih Ingat Dengan Ghea Indrawari alias Ghea Idol? Kini Ia Mengenakan Hijab, Semoga Istiqomah
"Posisi berkas masih P 19, jadi kita nunggu berkas itu di kembalikan, kalo memang itu nanti cukup bukti seperti apa yang dilaporkan nanti akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita kembalikan berkas karena sampai dengan sekarang belum memenuhi unsur," pungkasnya.
Perkara Kasus Korupsi Bansos Muarojambi, JPU Nilai Berkas Tersangka Fathuri Belum Cukup Bukti (Samsul Bahri/Tribun Jambi)