Dianggap Meresahkan di Bulan Ramadan, 25 Gepeng di Kota Jambi Terjaring Razia
Dinas Sosial Kota Jambi mengamankan 25 gepeng (gelandangan pengemis) yang berkeliaran di beberapa titik di Kota Jambi selama Ramadan.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Dinas Sosial Kota Jambi mengamankan 25 gepeng (gelandangan pengemis) yang berkeliaran di beberapa titik di Kota Jambi selama Ramadan. Mereka dianggap cukup meresahkan masyarakat. Sehingga Dinsos dan Satpol PP melakukan razia untuk mengamankannya.
Disampaikan oleh Hasya Yanto, Sekretaris Dinas Sosial Kota Jambi bahwa gepeng tersebut saat ini diamankan di Dinas Sosial Kota Jambi. Selama diamankan tersebut, para gepeng diberikan sosialisasi serta perjanjian untuk tidak lagi melakukan hal yang sama.
“Ada sekitar 25 gepeng yang kita amankan. Kita bekerjasama dengan Satpol PP dan pihak kecamatan. Saat ini 25 gepeng tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka kita amankan karena cukup meresahkan masyarakat serta ada banyak laporan dari masyarakat sehingga langsung kita amankan,” katanya.
Disampaikan Hasya Yanto bahwa sebagian besar gepeng yang berkeliaran tersebut berasal dari luar Kota Jambi. Seperti dari Kumpe, Sungai Bertam dan beberapa daerah lainnya.
“Kalau dari Kota Jambi hanya sedikit dan kebanyakan berasal dari Legok,” bebernya.
Baca: VIDEO: Viral Presiden Jokowi jadi Headline Majalah Arab Saudi, Bahas Bhinneka hingga Aksi Terorisme
Baca: Anak Mantan Mendagri Ingin Pecahkan Rekor MURI, ke Jambi Malah Dianggap Mau Minta Sumbangan
Baca: Dua Minggu Mau Lebaran, Sumardi dan Jupri Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Kerbau di Tebo
Baca: Konflik Tapal Batas Kabupaten Muarojambi Batanghari Kembali Panas, Bupati Masnah Panggil Kepala BPN
Baca: Bupati Kerinci Sindir Petinggi PDAM, 5 Tahun Belum Lihat PDAM Tirta Sakti Kerinci Kerja Maksimal
Hasya Yanto mengatakan bahwa untuk mereka yang berasal dari luar Kota Jambi, akan dipulangkan ke daerahnya sedangkan yang berasal dari Kota Jambi harus dijemput oleh ketua RT tempat mereka tinggal.
“Mereka yang kita lepaskan akan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulang lagi apa yang telah mereka lakukan,” bebernya.
Khusus untuk masyarakat Kota Jambi, Dinas Sosial akan mendata. Bagi yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka akan segera didata dan mendapatkan bantuan tersebut. Namun jika mereka sudah mendapatkan bantuan dari PKH maupun BPNT, maka akan dibuat surat perjanjian.
“Jika mereka masih melakukan aktivitas menjadi gepeng, maka PKH dan BPNT bantuan untuk mereka setiap bulannya akan kami cabut,” pungkasnya.