Pedagang Sate Padang Mengandung Daging Babi Tertangkap, Hasil Uji Lab Sudah Positif
Sate yang berada di tempat strategis itu memang ramai dikunjungi, namun ternyata mengandung daging babi.
Sate yang berada di tempat strategis itu memang ramai dikunjungi, namun ternyata mengandung daging babi.
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Pedagang sate Padang yang mengandung babi di Kota Padang berhasil ditangkap.
Pedagang itu ditangkap di Bekasi.
Sepasang suami istri (pasutri) tersebut, ditangkap Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, pasangan suami istri yang melarikan diri itu masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Sang suami berinisial BS (55) dan istrinya EV (48), dihadirkan saat pers rilis Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga
Real Count KPU pada Sabtu (18/5) Pukul 12.00 WIB, Terjadi Perubahan Suara di Beberapa Daerah Ini
Siapa Sebenarnya Vionita Rizki Yuhandri? Teller Cantik Gandakan ATM Nasabah lalu Tilep Rp 2 Miliar
Ini Ganjalan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Menikah Muda, Ivan Fadilla Paparkan Perbedaan
Siapa Sebenarnya Jenny Siswono? Foto Ibu Agnez Mo saat Muda Bawa Piala Muncul di Instagram
Masih Ingat Shandy Aulia Mantan Roger Danuarta? Terungkap Kondisinya Setelah 8 Tahun Menikah
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan warna hijau dengan tulisan tahanan Polresta Padang.
Terlihat EV tidak sanggup berdiri dan ia hanya duduk di kursi saat pers rilis tersebut.
Kabur ke Bekasi
Kedua tersangka sempat tak ditahan dan wajib lapor selama sebulan.
Namun, hal itu mereka lakukan dengan melarikan diri ke Bekasi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sudah melarikan diri.
Padahal saat itu kedua tersangka masih tahap status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari 2019.
"Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bekasi, kami langsung menuju lokasi tersebut," ujar Kombes Pol Yulmar Try Himawan.