Ujaran Kebencian Pasca Pilpres 2019 Banyak yang Dijebloskan Penjara, Ada yang Berprofesi Dosen
Memanfaatkan media sosial juga harus berhati-hati terutama jika mengunggah postingan ujaran kebencian sebaiknya dihindari.
TRIBUNJAMBI.COM - Memanfaatkan media sosial juga harus berhati-hati terutama jika mengunggah postingan yang mengandung ujaran kebencian sebaiknya dihindari.
Pasalnya pasca Pemilu 2019, makin banyak saja yang harus masuk penjara hanya gara-gara postingan ujaran kebencian di media sosial.
Satu per satu pelaku ujaran kebencian yang beraksi pasca Pilpres 2019 ditangkap polisi.
Pasca Pilpres 2019 yang berlangsung 17 April 2019, setidaknya sudah ada tiga kasus ujaran kebencian yang menggemparkan masyarakat Indonesia dan berbuntut viral di media sosial.
Ketiga kasus ujaran kebencian tersebut merupakan reaksi atas ketidakpuasan pihak-pihak terhadap kontestasi Pilpres 2019 yang calonnya adalah pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin dan Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Lalu siapa saja pelaku ujaran kebencian itu dan apa motif mereka? Berikut ini tribunjabar.id telah merangkum tiga kasus ujaran kebencian yang baru-baru ini terjadi dan menggemparkan masyarakat.
1. Solatun Dulah Sayuti

Nama Solatun Dulah Sayuti mendadak viral.
Pria yang mengaku sebagai dosen Universitas Pasundan atau Unpas itu ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Adapun Solatun Dulah Sayuti yang mengaku sebagai dosen Unpas itu, ditangkap lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook-nya.
Postingan Solatun Dulah Sayuti diunggah pada 9 Mei 2019.
Unggahan Solatun Dulah Sayuti itu berisi soal people power dan sadisme.
Dalam postingannya itu, Solatun Dulah Sayuti menyebut, jika people power tak dapat dielak, 1 orang rakyat ditembak polisi, maka akan ada 10 polisi yang dibunuh.

Berdasarkan penelusuran TribunJabar.id di akun Facebook Solatun Dulah Sayuti, Jumat (10/5/2019) saat ini postingan tersebut 'diserbu' warganet.
Sudah ada 300 komentar warganet di postingan Solatun Dulah Sayuti itu.