Pemilu 2019

6 Pasal yang Membuat Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Diperiksa Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun

Ani adalah pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Editor: bandot
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Salah seorang dokter syaraf, Ani Hasibuan, mengadukan masalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/5/2019). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) 

Siapa Sebenarnya Dokter Ani Hasibuan yang Laporkan Kejanggalan Meninggalnya KPPS? Rekan Ungkap Ani Hasibuan Merupakan Pendukung 02 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Ikatan Keluarga Besar UI Sabrun Jamil menilai pemanggilan dokter Ani Hasibuan oleh kepolisian tidak tepat.

Menurutnya, pendapat Ani adalah bentuk dari profesionalismenya sebaga seorang dokter terlepas menurut pengakuan Sabrun, Ani adalah pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Sabrun dalam Konferensi Pers dan Diskusi Publik bertajuk "Mendesak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas KPPS" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

"Ibu Ani Hasibuan ini rekan kami di Alumni UI. Dia memang 02. Tapi kita semua tahu, dia itu seorang dokter yang disumpah atas nama sumpah dokter. Dia kalau ngobatin orang di jalan itu tidak bertanya, 'you agamanya Islam atau Nasrani, 01 atau 02, tukang pijit atau mandor masjid'. Mereka dokter itu disumpah atas nama profesi dan kemanusiaan," kata Sabrun.

Ia pun mengibaratkan dirinya yang berlatar belakang pendidikan insinyur sipil mengomentari jika ada sebuah jembatan yang roboh.

"Kebetulan background saya insinyur sipil. Itu sama dengan kalau ada jembatan roboh terus saya kasih komentari, ini tiangnya kurang besar, semennya kurang banyak, atau besinya dicolong, setelah disidik. Itu profesionalitas saya. Saya tidak bicara 01 atau 02 kalau bicara itu. Sama dengan Mbak Ani," kata Sabrun.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani).

Ani rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca: Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polisi Esok, Usai Komentari Kejanggalan Ratusan Petugas KPPS

Baca: BURUAN DAFTAR ! Beasiswa APERTI BUMN 2019 Buka Pendaftaran Beasiswa Penuh S-1 Untuk Lulusan SMA/SMK

Baca: Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Sampai 16 Persen, Simak Harga Tiket Rute Populer

"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Dirinya diminta hadir untuk pemeriksaan, Jumat (17/5/2019) besok pukul 10.00 WIB.

Dirinya diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved