Pilpres 2019
Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polisi Esok, Usai Komentari Kejanggalan Ratusan Petugas KPPS
Dokter Robiah Khairani Hasibuan (Ani Hasibuan) besok, Jumat 17 Mei 2019, akan diperiksa Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan (Ani Hasibuan) besok, Jumat 17 Mei 2019, akan diperiksa Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ani Hasibuan akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan Petugas KPPS meninggal dalam Pemilu 2019.
"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Baca: Sindiran Keras Mafud MD ke Prabowo, Tak percaya KPU dan MK: Jangan Kira MK Itu Main-Main, Buktikan!
Baca: Resiko dan Konsekwensi Prabowo-Sandi Jika Menolak Hasil Pilpres 2019, Harus Punya Bukti yang Kuat
Baca: Penampilannya Biasa Saja, Tapi Tas Mewah Mayangsari Harganya, Artis Saja Tak Semua Mampu Beli
Baca: Safari Ramadan ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Resmikan Media Center dan C4ISR di Makorem 042 Gapu
Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit. Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Dirinya diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, (17/5/2019) besok pukul 10.00 WIB.
Dirinya diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Analisis Ani Hasibuan
Dokter Spesialis Syaraf, Ani Hasibuan tak sepakat apabila kematian 554 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebut karena kelelahan.
Dokter Ani Hasibuan lantas mengkritisi beban kerja petugas KPPS di Pemilu 2019.
Pernyataan dokter Ani Hasibuan rupanya memancing emosi Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.
Adian Napitupulu kemudian menyemprot dokter Ani Hasibuan.
Adian Napitupulu dan dr Ani Hasibuan debat panas soal kematian petugas KPPS (YouTube/ Indonesia Lawyers club)
Kejadian tersebut terjadi saat dokter Ani Hasibuan dan Adian Napitupulu menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi Kita TV One, pada Selasa (7/5/2019).
Awalnya dokter Ani Hasibuan tampak memberikan analisanya terkait dengan beban kerja dari petugas KPPS.
