Pilpres 2019

Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polisi Esok, Usai Komentari Kejanggalan Ratusan Petugas KPPS

Dokter Robiah Khairani Hasibuan (Ani Hasibuan) besok, Jumat 17 Mei 2019, akan diperiksa Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor:
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Salah seorang dokter syaraf, Ani Hasibuan, mengadukan masalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/5/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan (Ani Hasibuan) besok, Jumat 17 Mei 2019, akan diperiksa Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ani Hasibuan akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan  Petugas KPPS meninggal dalam Pemilu 2019.

"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit. Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Dirinya diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, (17/5/2019) besok pukul 10.00 WIB.

 

Dirinya diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. 

Analisis Ani Hasibuan

Dokter Spesialis Syaraf, Ani Hasibuan tak sepakat apabila kematian 554 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebut karena kelelahan.

Dokter Ani Hasibuan lantas mengkritisi beban kerja petugas KPPS di Pemilu 2019.

Pernyataan dokter Ani Hasibuan rupanya memancing emosi Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.

Adian Napitupulu kemudian menyemprot dokter Ani Hasibuan.

Dr Ani Hasibuan
Dr Ani Hasibuan (Capture Youtube TVONE)

Adian Napitupulu dan dr Ani Hasibuan debat panas soal kematian petugas KPPS (YouTube/ Indonesia Lawyers club)
Kejadian tersebut terjadi saat dokter Ani Hasibuan dan Adian Napitupulu menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi Kita TV One, pada Selasa (7/5/2019).

 

Awalnya dokter Ani Hasibuan tampak memberikan analisanya terkait dengan beban kerja dari petugas KPPS.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved