Pilpres 2019
Resiko dan Konsekwensi Prabowo-Sandi Jika Menolak Hasil Pilpres 2019, Harus Punya Bukti yang Kuat
Menolak hasil Pilpres 2019, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi perlu mengkaji lagi resiko yang harus mereka hadapi.
TRIBUNJAMBI.COM - Menolak hasil Pilpres 2019, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi perlu mengkaji lagi resiko yang harus mereka hadapi.
Pasalnya jika tidak dapat membuktikan tuduhan Pemilu 2019 curang serta ajakan mengarah ke gerakan makar akan mendapat sanksi pidana.
Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto angkat bicara terkait penolakan hasil Pemilu 2019 yang disampaikan Prabowo Subianto bersama di Jakarta.
Menurut Dosen Fakultas Hukum (FH) itu, cara menolak hasil Pemilu 2019 yang dilakukan dengan menebar kecurangan, tanpa bukti dan tidak menggunakan mekanisme hukum, serta ada ajakan menghasut rakyat untuk mengepung KPU dan Bawaslu lewat people power, dapat dikenai sanksi hukum berlapis.
Baca: Penampilannya Biasa Saja, Tapi Tas Mewah Mayangsari Harganya, Artis Saja Tak Semua Mampu Beli
Baca: Safari Ramadan ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Resmikan Media Center dan C4ISR di Makorem 042 Gapu
Baca: Real Count KPU, Jokowi Vs Prabowo Kamis (16/5/2019) Pukul 12.00 WIB Data Masuk Sudah 84,52%.
Baca: Style Baju Nissa Sabyan dan Jaket Dilan Paling Dicari saat Puasa Ramadan, Simak Data Google Ini
Baca: Rayakan Hari Ulang Tahun yang ke 12, Remaja Ini Beli Mobil BMW Seharga Rp 2,7 M Untuk Keluarga
Baca: Bawa Bayinya ke Kondangan, Ayah Ini Langsung Menyesal, Postingannya Dapat Hampir 200.000 Like
Padahal lanjut Agus mengatakan, ada saluran yang bisa digunakan seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu baik melalui aduan ke Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ada sanksi-nya loh," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Kamis (16/5/2019).

Dia memaparkan, sanksi yang akan diterima yakni sesuai Pasal 536 dan 550 UU Pemilu karena mencoba menganggu tahapan pemilu dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kemudian terungkap juga dalam Pasal 160 KUHP karena menghasut dan Pasal 107 KUHP karena melakukan makar.
"Termasuk jika tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikategorikan perbuatan pidana melanggar Pasal 207 KUHP," jelasnya.
"Karena nyata-nyatanya menghina penguasa atau badan atau lembaga negara umum," aku dia menegaskan.
Dia menambahkan, bukan hanya Prabowo dan kelompoknya yang bisa diancam dengan sejumlah pasal tersebut, tetapi terhadap siapa pun yang menganggu tahapan pemilu.
"Pidananya bisa penjara 1 tahun 6 bulan jika terbukti nyata-nyatanya melakukan perbuatan yang dimaksud," ungkapnya.
Komentar Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Prabowo Subianto Tolak Hasil Pemilu 2019, menurutnya sebaiknya penolakan harus didasari bukti yang kuat.
Yusril Ihza Mahendra menyebut jika kubu Prabowo-Sandi harus membuktikan tuduhan Pemilu 2019 curang sebagai landasan menolak hasil Pilpres 2019.