Pilpres 2019

Resiko dan Konsekwensi Prabowo-Sandi Jika Menolak Hasil Pilpres 2019, Harus Punya Bukti yang Kuat

Menolak hasil Pilpres 2019, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi perlu mengkaji lagi resiko yang harus mereka hadapi.

Editor:
Kompas
Ekspresi Sandiaga Uno saat deklarasi kemenangan Paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi 

TRIBUNJAMBI.COM - Menolak hasil Pilpres 2019, tim  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi perlu mengkaji lagi resiko yang harus mereka hadapi.

Pasalnya jika tidak dapat membuktikan tuduhan Pemilu 2019 curang serta ajakan mengarah ke gerakan makar akan mendapat sanksi pidana.

Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto angkat bicara terkait penolakan hasil Pemilu 2019 yang disampaikan Prabowo Subianto bersama di Jakarta.

Menurut Dosen Fakultas Hukum (FH) itu, cara menolak hasil Pemilu 2019 yang dilakukan dengan menebar kecurangan, tanpa bukti dan tidak menggunakan mekanisme hukum, serta ada ajakan menghasut rakyat untuk mengepung KPU dan Bawaslu lewat people power, dapat dikenai sanksi hukum berlapis.

Baca: Penampilannya Biasa Saja, Tapi Tas Mewah Mayangsari Harganya, Artis Saja Tak Semua Mampu Beli

Baca: Safari Ramadan ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Resmikan Media Center dan C4ISR di Makorem 042 Gapu

Baca: Real Count KPU, Jokowi Vs Prabowo Kamis (16/5/2019) Pukul 12.00 WIB Data Masuk Sudah 84,52%.

Baca: Style Baju Nissa Sabyan dan Jaket Dilan Paling Dicari saat Puasa Ramadan, Simak Data Google Ini

Baca: Rayakan Hari Ulang Tahun yang ke 12, Remaja Ini Beli Mobil BMW Seharga Rp 2,7 M Untuk Keluarga

Baca: Bawa Bayinya ke Kondangan, Ayah Ini Langsung Menyesal, Postingannya Dapat Hampir 200.000 Like

Padahal lanjut Agus mengatakan, ada saluran yang bisa digunakan seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu baik melalui aduan ke Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ada sanksi-nya loh," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Kamis (16/5/2019).

Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno
Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno (Instagram @indonesiaadilmakmur)

Dia memaparkan, sanksi yang akan diterima yakni sesuai Pasal 536 dan 550 UU Pemilu karena mencoba menganggu tahapan pemilu dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kemudian terungkap juga dalam Pasal 160 KUHP karena menghasut dan Pasal 107 KUHP karena melakukan makar.

"Termasuk jika tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikategorikan perbuatan pidana melanggar Pasal 207 KUHP," jelasnya.

"Karena nyata-nyatanya menghina penguasa atau badan atau lembaga negara umum," aku dia menegaskan.

Dia menambahkan, bukan hanya Prabowo dan kelompoknya yang bisa diancam dengan sejumlah pasal tersebut, tetapi terhadap siapa pun yang menganggu tahapan pemilu.

"Pidananya bisa penjara 1 tahun 6 bulan jika terbukti nyata-nyatanya melakukan perbuatan yang dimaksud," ungkapnya.

 Komentar Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Prabowo Subianto Tolak Hasil Pemilu 2019, menurutnya sebaiknya penolakan harus didasari bukti yang kuat.

Yusril Ihza Mahendra menyebut jika kubu Prabowo-Sandi harus membuktikan tuduhan Pemilu 2019 curang sebagai landasan menolak hasil Pilpres 2019.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved