Pemilu 2019

6 Pasal yang Membuat Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Diperiksa Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun

Ani adalah pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Editor: bandot
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Salah seorang dokter syaraf, Ani Hasibuan, mengadukan masalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/5/2019). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) 

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.

6 Pasal yang Mengancam Ani Hasibuan

Dokter Ani Hasibuan yang mempertanyakan kematian ratusan anggota KPPS dipanggil polisi.

Hari ini rencananya dokter ahli syaraf ini bakal menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.

Pemanggilan polisi ini merupakan buntut 

bakal dijerat 6 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun. Hari ini dipanggil polisi

DOKTER ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan hari ini dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya.

Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.

Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 1 tahun1946 tentang  Peraturan Hukum Pidana. 

UU ITE atau UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE lahir atau dibuat atau diundangkan pada era Presiden Joko Widodo.

UU No 1 tahun1946 tentang  Peraturan Hukum Pidana dibuat atau diundangkan pada era Presiden I RI Soekarno atau Bung Karno. 

Setidaknya ada enam pasal (bukan 5 seperti ditulis sebelumnya) yang digunakan polisi sebagai acuan pemanggilan Ani Hasibuan atau pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.

Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved