Berita Nasional

5 Jam Kivlan Zen Diperiksa, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Ada Upaya Lakukan Makar

5 Jam Kivlan Zen Diperiksa, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Ada Upaya Lakukan Makar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru bicara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen 

TRIBUNJAMBI.COM - 5 Jam Kivlan Zen Diperiksa, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Ada Upaya Lakukan Makar.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam, Kivlan Zen dicecar hingga 26 pertanyaan oleh penyidik.

Dikutip dari Kompas.com, Kivlan Zen selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:

Terungkap dari Hasil Otopsi, Vera Oktaria tak Hubungan Badan Sebelum Dibunuh & Dimutilasi

4 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Mandiri KCP Bank Mandiri, Rimbo Bujang, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Mandiri, Gerry, KCP Bank Mandiri, Rimbo Bujang, Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Nasib Hermawan Susanto Usai Ancam Penggal Jokowi Sangat Miris, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lagi

Ia keluar dari Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Pitra menjelaskan, selama proses penyidikan, pihak penyidik bersikap baik kepada Kivlan Zen.

"Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra, Senin (13/5/2019).

Pitra menjelaskan, Kivlan Zen telah memberikan sejumlah klarifikasi pada para penyidik atas tuduhan yang ditujukan padanya.

Ditegaskannya bahwa Kivlan Zen tidak memiliki niat untuk melakukan makar seperti yang telah dituduhkan oleh pelapor.

"Telah kami klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut," tegas Pitra.

"Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Pelaporan Kivlan Zen ini berhubungan dengan pernyataannya dalam unjuk rasa.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Pitra mengungkapkan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan," tegas Pitra.

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen hingga membuat ia dilaporkan itu tidak mengandung unsur makar, dan juga sudah sesuai aturan dalam Undang-undang.

Baca Juga:

Bukan 62 Persen, Survei Internal Demokrat Nyatakan Prabowo Menang 54 Persen, Lihat Hasil Situng KPU

Polairud Polda Jambi Dalami Lokasi Penampungan Sementara Baby Lobster di Simpang Kawat

Satu Anggota TNI Tewas dari Perburuan KKB di Papua, Ini Kronologi Baku Tembak yang Terjadi

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Kompas TV)

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," pungkas Pitra.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved