Nasib Hermawan Susanto Usai Ancam Penggal Jokowi Sangat Miris, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lagi
Nasib Hermawan Susanto usai memberi ancaman akan penggal kepala Jokowi sungguh miris
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Hermawan Susanto usai memberi ancaman akan penggal kepala Jokowi sungguh miris.
Ibarat pepatah, Hermawan Susanto sudah jatuh tertimpa tangga lagi.
Sebagaimana diketahui, Hermawan Susanto ditangkap polisi usai video viral atas ucapannya ketika demo di Bawaslu, yang mengancam Jokowi.
Akibat ucapannya yang viral di media sosial itu, Hermawan Susanto pun ditangkap di Perumahan Metro, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca: Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Video Viral Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Kepala
Baca: Prada Deri Pramana Diburu Hingga ke Jambi, Diduga Pelaku Utama Mutilasi Vera Oktaria Kasir Indomaret
Baca: Polairud Polda Jambi Dalami Lokasi Penampungan Sementara Baby Lobster di Simpang Kawat
Baca: Kasus Mutilasi di Riau, Ditemukan Mayat Perempuan Tanpa Kepala Diduga Hamil Muda
Polisi menyebut Hermawan bekerja di yayasan di Badan Wakaf Alquran di Tebet Timur Dalam 1, Jakarta.
"Dia bekerja di sebuah yayasan di Jakarta, di Badan Wakaf Alquran di Tebet Timur Dalam 1," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/5/2019).
Bagaimana tanggapan pihak Yayasan yang mempekerjakan pria berusia 25 tahun itu.
Pihak Yayasan mengakui Hermawan memang bekerja sebagai volunter di yayasan itu.
"Intinya bahwa HS (Hermawan Susanto) ini karyawan kontrak. Dia volunter khusus selama bulan Ramadhan," kata penanggung jawab HRD yayasan, Eri, saat ditemui di kantornya, Senin (13/5/2019).
Dilansir dari kompas.com, Eri mengatakan Hermawan tercatat sebagai volunter sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.
Pihak yayasan memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.
Sebagai volunter, Hermawan bertugas menjaga booth yayasan yang tersebar di beberapa wilayah di Jakarta.
"Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan kami banyak merekrut volunter," ujarnya.
Eri mengaku cukup terkejut atas kasus yang menimpa anak buahnya itu.

Pihak Yayasan pun akhirnya memecat Hermawan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Eri mengatakan, surat pemecatan dikirim pada Senin (13/5/2019) ini.