Kivlan Zen Dilarang Keluar Negeri, Fadli Zon Tanggapi dengan Tegas: Bakal Menimbulkan Antipati
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menyoroti soal dicabutnya surat pencegahan bepergian
Kivlan Zen Dilarang Keluar Negeri, Fadli Zon Tanggapi dengan Tegas: Bakal Timbul Antipati
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menyoroti soal dicabutnya surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Padahal sebelumnya, dari Ditjen Imigrasi memberikan surat pencegahan serupa kepada Kivlan.
Fadli Zon menyebut apa yang menimpa Kivlan Zen bukti bahwa rezim bertindak sewenang-wenang kepada para tokoh negara.
Apalagi tak hanya Kivlan Zen, sejumlah tokoh seperti Eggi Sudjana dan Ustaz Bachtiar Nasir.
Baca: Update Real Count Terbaru Pemilu 2019, Data Masuk hampir 80 Persen, Sudah Pasti Menang Jokowi-Maruf?
Baca: Pulang Bawa Sehelai Rambut Nabi Muhammad SAW, Begini Ceritanya hingga bisa Bawa Pulang ke Indonesia
"Jelas ini menunjukkan bahwa ada kepanikan dan itu makin terlihat bahwa hukum ini berpihak pada kekuasaan, seolah-olah hukum itu hanya milik mereka yang dekat dengan kekuasaan atau milik penguasa. Itu artinya ada ketidakadilan dan ketidakadilan harus dilawan," ujarnya di RS Pelni, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2019).
Fadli Zon meminta kepada siapa pun untuk tidak mengkriminalisasi tokoh-tokoh yang berorasi soal kecurangan Pemilu, apalagi dengan tudingan merencanakan makar.
"Jelas ini bukan makar. Orang mau melakukan protes kok atas kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu itu wajar-wajar saja, tak ada yg inkonstitusional di situ," kata Fadli Zon.
Dia juga menegaskan kepada aparat untuk tidak merespons secara berlebihan kepada para tokoh yang mengemukakan kecurangan dalam Pemilu.
"Itu bakal menimbulkan antipati dari masyarakat sendiri dan masyarakat tidak takut untuk diperlakukan begitu," tutur Fadli Zon.
Diduga Hendak ke Brunei Lewat Batam
Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.
Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam.