Kivlan Zen Dilarang Keluar Negeri, Fadli Zon Tanggapi dengan Tegas: Bakal Menimbulkan Antipati
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menyoroti soal dicabutnya surat pencegahan bepergian
Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: Hasil Akhir Fiorentina vs AC Milan di Liga Italia Pekan 36 Malam Tadi Berikut Highlight Pertandingan
Baca: Aa Gym Unggah Tulisan untuk Ingatkan yang Berbuat Dzalim dan Curang, Singgung Kubu TKN Jokowi?
"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.
Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Polisi Kirim Surat Panggilan ke Kivlan Zen
Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar penangkapan tersebut.
Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.
"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan kini telah berada di Batam.
"Kivlan Zein sudah berada di Batam," imbuhnya.
Baca: Permintaan BPN untuk Visum Petugas KPPS Meninggal Disebut Tak Perhatikan Perasaan Keluarga Korban
Baca: PASUKAN Siluman Kopassus Bentukan Prabowo dan Luhut, Sat-81 Serba Rahasia dan Misterius
Surat Cegah Dibatalkan saat Subuh
Pencegahan terhadap Kivlan Zen agar untuk berpergian keluar negeri telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.
"Tadi pagi jam 3 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).