Berita Kriminal Jambi
Meski Tak Mengaku, Jaksa Tetap Tuntut Alex 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Isteri Sendiri
Meski Tak Mengaku, Jaksa Tetap Tuntut Alex 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Isteri Sendiri
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Meski Tak Mengaku, Jaksa Tetap Tuntut Alex 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Isteri Sendiri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi, menuntut terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Alex di tuntut atas pembuktian dirinya telah menghilangkan nyawa orang lain yang dalam hal ini istri sahnya.
Zulfadli, JPU yang menangani perkara tersebut mengatakan, tuntutan ini berdasarkan fakta di persidangan. Meskipun terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh istrinya pada Jumat (26/10/2018) lalu.
Baca: Terungkap, Motif Pembunuhan Keji di Aceh Utara yang Tewaskan Ibu Rumah Tangga dan 2 Anak
Baca: Terjawab, Sule Akhirnya Beberkan Wanita Spesial di Hatinya! Ternyata Bukan Naomi Zaskia & Baby Shima
Baca: Sering Tertidur Usai Makan Sahur, Awas 6 Penyakit Mematikan Mengintai, Hindari Dari Sekarang
"Untuk sidang Kemarin (red- Selasa (7/5/2019) adalah tuntutan pidana terhadap terdakwa Alex. Kita tuntut dengan tuntutan pasal 338 KUHPidana,"ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Tuntutan itu kata JPU sebanding dengan perbuatanya yang merenggut nyawa orang lain. Alex sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya yang terjadi dirumahnya di RT 01, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Baca: Kades dan Janda yang Diinspeksi Malam-malam Diarak Warga, Denda Rp 30 Juta Lalu Pecat
Baca: Netizen Kecam Video Viral Remaja yang Main-main Saat Salat Tarawih, : Ditunggu Permintaan Maafnya
Baca: Ini 5 Fakta Arfita Dwi Putri, Istri Kedua Yama Carlos Dituduh Main Serong, Pernah Ribut Tahun Lalu
Dalam beberapa kesempatan, JPU menghadirkan barang bukti berupa helm dan sepatu tersangka. Kemudian pakaian korban dan juga beberapa barang lainnya yang bersangkutan dengan perkara pembunuhan ini. JPU juga sempat menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang menguatkan bahwa alex yang membunuh istrinya.
Namun, dalam beberapa kali sidang pula Muhammad Salman Gusti alias Alex tetap tidak mengakui perbuatannya. Hingga pada sidang tuntutan, dikatakan oleh Zulfadli, Alex tidak menerima tuntutan tersebut.
"Atas tuntutan yang kita bacakan dalsm sidang, itu terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Jadi selasa depan akan di lakukan sidang dengan agenda pledoi terdakwa," ungkapnya.
Meski Tak Mengaku, Jaksa Tetap Tuntut Alex 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Isteri Sendiri (Samsul Bahri/Tribun Jambi)