Kades dan Janda yang 'Diinspeksi' Malam-malam Diarak Warga, Denda Rp 30 Juta Lalu Pecat
Kades yang melakukan 'inspeksi' malam-malam ke rumah janda itu akhirnya diarak warga ke balai desa. Nasibnya berakhir setelah ...
Kades yang melakukan 'inspeksi' malam-malam ke rumah janda itu akhirnya diarak warga ke balai desa. Nasibnya berakhir setelah ...
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus kades yang 'inspeksi' rumah janda malam-malam pada Selasa (7/5/2019) akhirnya berlanjut.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin,
Muslimin, Kepala Desa Sido Lego, diminta warga mengundurkan diri.
Akhirnya secara resmi dia berhenti dari jabatannya sebagai kepala desa.
Muslimin diminta warganya mundur dari jabatan, lantaran tertangkap basah tidur di rumah janda beranak dua pada Selasa (7/5/2019) pukul 02.00 WIB.
Baca Juga
Pramugari Arfita Dwi Putri Minta Maaf, Kabar Istri Pamit Kerja Tapi Nonton Konser Bareng Suami Orang
Kabar Duka untuk Penggemar Drakor, Han Ji Seong Meninggal Dunia Ditabrak Taksi
Sidang Habib Bahar bin Smith, Hadirkan 3 Saksi Meringankan dari Bali
Yuni Sopir Taksi Online yang Berani Terima Orderan Bawa Jenazah, Sampai Bupati Angkat Bicara
Teknik Tingkat Tinggi Agen Rahasia Israel, Halim Tak Sadar Telah Direkrut, Nasibnya Berakhir
Janda tersebut tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan sang kades.
Setelah digerebek, Muslimin dan janda yang merupakan warga desanya itu diarak warga kampung ke Balai Desa Sido Lego, untuk disidang adat, pada Rabu (8/5/2019) sore.
Pantauan Tribunjambi.com, sidang adat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego itu disaksikan ratusan orang warga desa setempat.
Warga yang mengikuti sidang adat terlihat antusias.
Dalam sidang adat tersebut, di hadapan masyarakat, Muslimin mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan gelap dengan seorang janda bernama Esti Utami.
Sesuai kesepakatan, Muslimin didenda sebesar Rp 30 juta dan diminta mundur dari jabatannya.
Selain itu, Muslimin juga harus menikahi janda beranak dua itu.
Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman, mengatakan selain mengakui perbuatannya, Muslimin juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat Desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum, didenda sebesar Rp 30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," kata Jaman.
