Ramadan 2019

Benarkah Masukan Sesuatu ke Lubang Tubuh Batalkan Puasa? Catat 7 Hal Lainnya yang Menggugurkan Puasa

Benarkah Masukan Sesuatu ke Lubang Tubuh Batalkan Puasa? Catat 7 Hal Lainnya yang Menggugurkan Puasa

Editor: Andreas Eko Prasetyo
pixabay.com
Ilustrasi Ramadan 

Benarkah Masukan Sesuatu ke Lubang Tubuh Batalkan Puasa? Catat 7 Hal Lainnya yang Menggugurkan Puasa

TRIBUNJAMBI.COM - Umat Islam mulai menjalankan perintah puasa Ramadhan 1440 Hijriah mulai Senin minggu ini. 

Puasa adalah perintah Allah SWT kepada umat manusia, jika tak dikerjakan, maka akan berdosa.

Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Melansir artikel dari NU.or.id, berjudul 'Delapan Hal yang Membatalkan Puasa'. dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasatetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. 

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Baca Juga:

Isi WA dengan Fadli Zon Terungkap, Ratna Sarumpaet tak Cuma Kirim Foto Lebam, Tapi Juga Minta Uang

Safrial: Mangrove Bisa Dijadikan Tujuan Destinasi Wisata dan Meningkatkan Perekonomian

Biaya Rawat Inap Nikita Mirzani Melahirkan di RS Per Harinya Rp15 Juta, Anaknya Kini Seminggu di RS

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa.

Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259) 

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved