Jumat Barokah, Ini Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi dan Waktu yang Tepat untuk Membacanya
Ada berbagai amalan yang akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar yang dapat dilakukan di hari Jumat, salah satunya adalah membaca surat Al Kahfi.
Jumat Barokah, Ini Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi dan Waktu yang Tepat untuk Membacanya
TRIBUNJAMBI.COM - Bersua lagi dengan hari Jumat.
Hari Jumat adalah hari yang istimewa dan tentunya mempunyai sederet keutamaan.
Ada berbagai amalan yang akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar yang dapat dilakukan di hari Jumat, salah satunya adalah membaca surat Al Kahfi.
Berikut ini keutamaan membaca surat Al Kahfi.
Baca: Jangan Pernah Tinggalkan Shalat Jumat Sebanyak 3 Kali Berturut-turut, Ini Hukum Beserta Haditsnya
Baca: Wajib Tahu, Waktu Mustajab di Hari Jumat Supaya Doa Mudah Dikabulkan
Baca: BREAKING NEWS: Persib Bandung Depak Miljan Radovic dan Tunjuk Sosok Pengganti, Robert Rene Alberts
Baca: Pacaran dengan Siswi SMP, Darsono Ditangkap Polisi Karena Bawa Kabur dan Ajak Hubungan Intim
Berdasarkan kalender Hijriah, hari Jumat itu sudah masuk ketika hari mulai berganti malam.
Yang apabila dihitung berdasarkan kalender Masehi berarti Kamis Malam.
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk"
(HR. Abu Dawud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al Hakim dari hadits Aus bin Aus)
Satu di antara banyak amalan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW, adalah membaca surat Al Kahfi.
Anda mungkin akan bertanya dalilnya agar tidak terjerumus pada amalan yang tidak berdasarkan contoh Rasulullah Muhammad SAW.
Berikut adalah sejumlah dalil shahih yang menyebutkan perintah dan keutamaan membaca surat Al Kahfi
Pertama, dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)
Kedua, dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, disebutkan;