PT RKK Banyar Denda Rp 2 Miliar, Kesalahan Pada 2015 Ini Penyebabnya
Kejaksaan Negeri Muarojambi melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan perkara kebakaran hutan pada 2015 yang melibatkan PT RKK.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan perkara kebakaran hutan pada 2015 yang melibatkan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Dalam pelaksanaannya ini, terdakwa Munadhi melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang denda sebesar Rp 2 miliar kepada Kejari Muarojambi sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung tersebut.
MA menyatakan bahwa terdakwa Munadhi, selaku Head of Operation PT RKK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, Munadhi secara sah melakukan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawitnya tahun 2015 lalu.
Berdasarkan petikan putusan dengan nomor 1154 K/PID.SUS.LH/2017 tertanggal 7 Maret 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Munadhi selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Jadi kita melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang dalam putusan itu, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar. Dan hari ini terdakwa membayar denda tersebut," jelas Bambang Harmoko, Kasipidum Kejari Muarojambi, Kamis (2/5).
Baca: Tak Ingin Diberitakan Sepotong-sepotong, KPU Muarojambi Minta Wartawan Hanya Liput Hasil Pleno
Baca: SBY Ungkap SMS Orang yang Tidak Terima Soal Pergantian Panglima TNI, Disebut Ulangi Kesalahan
Baca: Presiden Jokowi Bertemu AHY dan Berbincang Empat Mata, Sandiaga Uno Tidak Tahu Rencana Pertemuan
Baca: TRADISI Sati di India, Istri Rela Dibakar Hidup-hidup di Samping Jasad Suami: Simbol Kesetiaan
Baca: Mapolres Tanjab Barat Dibangun, Kapolres Tanjab Barat Justru Minta Maaf pada Warga, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi, menvonis bebas Munadhi dari dakwaan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawitnya tahun 2015 lalu.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada 26/1/2017 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Ester Megaria Sitorus, serta dua anggota, Maria Christine dan Esti Kusumastuti menvonis bebas Munadhi, selaku terdakwa dalam kasus karhutla.
Dalam sidang tersebut hakim Ester dan Maria menilai terdakwa tidak terbukti bersalah. Hanya hakim Esti yang menyatakan pendapat berbeda. Akhirnya hakim mengeluarkan putusan bebas pada Munadhi.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Muarojambi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 8 Februari 2017 lalu. Yang pada akhirnya Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan bahwa terdakwa Munadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, ditambahkan oleh Bambang, untuk terdakwa sampai dengan saat ini masih menjalani hukumannya.
"Untuk terdakwa sampai dengan saat ini masih menjalani hukumannya," pungkasnya.