Pemilu 2019
Nasib Apes Mantan Istri Prabowo Subianto, Titiek Soeharto Keluar Golkar Kini Malah Tak Lolos DPR
Nasib Apes Mantan Istri Prabowo Subianto, Titiek Soeharto Keluar Golkar Kini Malah Tak Lolos DPR
Nasib Apes Mantan Istri Prabowo Subianto, Titiek Soeharto Keluar Golkar Kini Malah Tak Lolos DPR
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Apes dialami mantan istri Prabowo Subianto, Titiek Soeharto diprediksi tak bisa kembali duduk di DPR RI karena partainya terancam tidak lolos ambang batas parlemen.
Pemilu 2019 menjadi momentum keluarga besar Presiden RI kedua Soeharto untuk kembali menunjukkan pengaruh.
Namun, sejumlah anggota Keluarga Cendana diprediksi tak lolos ke Senayan pada Pileg 2019.
Hal tersebut jika berkaca pada hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei serta hasil sementara perhitungan Real Count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Lihat Ekspresi Reino Barack Jadi Sorotan Netizen saat Jalan di Mall & Lakukan Hal Ini Demi Syahrini
Ketika Reino Barack Terkejut dengar Suara Syahrini Dalam Kamar saat Nyelonong Masuk Sepulang Kerja
Soal Provinsi Garis Keras Mahfud MD Dinilai Alihkan Isu Kecurangan Pemilu, Eks Panglima GAM Bereaksi
Pamer Kegiatan Sang Anak, Cut Tari pun Ungkap Soal Skandal Asusila dengan Ariel Noah Depan Hotman
Ada 2 putra dan putri Soeharto yang maju dalam perhelatan Pileg 2019 kali ini.
Pertama adalah Tommy Soeharto yang juga Ketua Umum Partai Berkarya.
Pemilik nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini maju melalui Dapil Papua.
Satu lagi putri Seoharto yang juga maju melalui Partai Berkaya adalah Siti Hediati Hariyadi yang maju di Dapil Yogyakarta.
Titiek Soeharto, sapaannya, adalah mantan istri Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Titiek Soeharto adalah anggota DPR dari Partai Golkar. Dia memutuskan keluar dari Golkar dan bergabung dengan Partai Berkarya.

Baca Juga:
Telanjang Kaki di Pantai, Kaki Ayu Ting Ting Jadi Perdebatan Netizen, Lihat Fotonya di Instagram
5 Orang Ini Tersakiti Karena Lionel Messi Sabet 10 Gelar Liga Spanyol Bersama Barcelona
Menakar Peluang Manchester United Agar Bisa Lolos ke Fase Liga Champions Musim Depan
Berdasarkan hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei perolehan suara dari Partai Berkarya berada di bawah 4 persen atau gagal memenuhi ambang batas suara parlemen.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur keberadaan partai politik di DPR melalui para calegnya, didasarkan pada minimal perolehan suara nasional sebesar 4 persen, atau sekitar 6 juta suara secara nasional.
Jika tidak memenuhi batas minimal itu, maka otomatis berapa besar pun suara calegnya, karena partai tak masuk DPR, maka caleg-caleg DPR Berkarya dianggap gugur.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang masih tetap berharap partainya lolos dari ambangg batas parlemen,