Berita Kriminal Jambi
Baru Keluar dari Penjara, Tengku Tertangkap Lagi dalam Kasus yang Sama, dan Divonis 7 Tahun
Baru Keluar dari Penjara, Tengku Tertangkap Lagi dalam Kasus yang Sama, dan Divonis 7 Tahun
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Baru Keluar dari Penjara, Tengku Tertangkap Lagi dalam Kasus yang Sama, dan Divonis 7 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Disaksikan istrinya, Tengku Syafrizal (43) hanya tertunduk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Baca: Sipir Lapas Kuala Tungkal Jadi Sindikat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Merasa Ditampar
Baca: Gara-gara Spoiler Film Avengers: Endgame, Pria di Hong Kong Dihajar Hingga Babak Belur
"Menyatakan terdakwa Tengku Syafrizal Syah M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum," kata hakim ketua, Flowery Yulidas.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa ponsel dan sabu seberat 10,36 gram untuk dimusnahkan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bungo, Yupran Susanto. Sebelumnya jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan.
Baca: Ketangkap Miliki Sabu, Bos Karaoke Hawai di Jambi Divonis 6 Bulan Penjara
Baca: Saatnya Berpartisipasi Kurangi Sampah Plastik, Siginjai Youth Action Ajak Milenial Peduli Lingkungan
Baca: Ternyata Motif Pembunuhan Kades Dusun Sekampil, Bungo, di Jambi, Cuma Hal Sepele Ini
Dia dituntut sebagaimana dakwaan kedua, pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada pun hal-hal yang memberatkan menurut hakim, di antaranya perbuatan terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan sudah pernah dihukum.
Perlu diketahui, Tengku baru bebas dari penjara selama beberapa bulan dalam kasus yang sama sebelum kembali tertangkap pada akhir tahun 2018 lalu.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 27 April 2019 - Pisces Single Semakin Kecewa, Scorpio Berkomitmen
Baca: Perbedaan Kopassus dengan Satuan Infanteri Lain, Cukup Kirim Beberapa Prajurit Misi Kelar
Baca: Nama Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Uang di Sidang Hibah KONI, Ini Reaksi KPK
Sebelumnya, dia divonis selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara.
Baru Keluar dari Penjara, Tengku Tertangkap Lagi dalam Kasus yang Sama, dan Divonis 7 Tahun (Mareza Sutan A J/ Tribun Jambi)