Rahasia Rayuan Maut Sopir Bus Bikin Siswi SMA (16) Mau Datang ke Kamar 2 Minggu, Terbongkar
Rayuan maut seorang sopir mampu menaklukkan siswi SMA (16). Akhirnya rahasia perbuatan yang 'ditutup rapi' itu terbongkar.
Rayuan maut seorang sopir mampu menaklukkan siswi SMA (16). Akhirnya perbuatan yang 'ditutup rapi' itu terbongkar.
TRIBUNJAMBI.COM, KUPANG - Rayuan maut seorang sopir mampu menaklukkan siswi SMA (16).
Tak diduga, siswi SMA tersebut termakan cinta buta.
Siswi SMA itu rela menyerahkan "segala sesuatu" sang perayu, bahkan datang ke kamar sopir itu selama dua minggu.
Gadis ABG yang masih siswi SMA, diketahui menginap di rumah pacarnya selama dua minggu.
SIARAN LANGSUNG
Baca Juga
Sosok Basuki Widjaja Ayah Tiri Nagita Slavina yang Kaya Raya, Penasihat Perusahaan International
Siapa Sebenarnya Grace Natalie? Terungkap Suaminya Ahli Aplikasi-Inovasi dan CEO Perusahaan
Andi Arief Prediksi Jokowi Akan Jadi Pemenang Pemilu Presiden, Apakah Ada Kecurangan Sistematis
Postingan Tajam Ranty Maria Tulis Annoying People, karena Tak Diundang Irish Bella & Ammar Zoni?
Mulan Jameela Lolos jadi Anggota DPR RI? Tak Mau Sesumbar dan Punya Nazar Seperti Ini
Pengakuan yang mengejutkan, siswi SMA itu sudah melakukan hubungan intim alias bercinta.
Siswi SMA ini (sebut saja bernama Jelita) berusia 16 tahun berasal dari Kota Kupang, sedangkan pacarnya bernama Tonci Nuban (19).
Kasus persetubuhan pria dengan gadis di bawah umur ini terkuak setelah Jelita ditemukan berada di rumah kakak pelaku, Tonci Nuban pada Senin (15/4/2019).
Rumah kakak pelaku berada di Desa Mata Air, Kupang.
Usai ditemukan di rumah tersebut, pihak keluarga Jelita langsung melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan Tonci Nuban kepada Jelita.
Tonci Nuban merupakan sopir jurusan Oebufu-Kupang, sedangkan Jelita merupakan siswi kelas XI di sebuah SMK (SMA sederajat) di Kota Kupang.
“Setelah dari Polres Kupang Kota kami lapor di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena pencabulan itu dilakukan di wilayah Kabupaten Kupang. Sudah visum (korban) tapi kami belum ambil hasilnya,” kata kakek korban, Yakob Ndiy (65), ketika ditemui di kediamannya di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (18/4/2019) siang.

Laporan tersebut telah diterima Polda NTT dengan nomor laporan polisi LP/B/131/IV/2019 pada 15 April 2019 dengan laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.